Kamis, Agustus 20

JAKARTA | RMN Indonesia

Kita masih sering mendengar kata “pengabdian” di Indonesia. Dalam upacara bendera 17 Agustus 2026, misalnya, saya mendengar pidato Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang menyebut dosen sebagai abdi negara.

Narasi tersebut sejalan dengan salah satu tugas utama dosen, yakni pengabdian kepada masyarakat (Abdimas), yang secara formal mulai diperkenalkan sejak era Orde Baru pada 1970-an. Kata “abdi” kemudian kerap dikaitkan dengan konsepsi negara: pengabdian kepada negara, abdi negara, atau mengabdi kepada negara.

Pegawai negeri dan mereka yang bekerja di institusi pemerintahan, termasuk guru dan dosen, sering dituntut untuk mengabdikan diri kepada negara.

Narasi Dominan “Pengabdian”

Secara diskursif, kata “pengabdian” menciptakan narasi yang adiluhung dan mulia. Pihak yang disebut abdi seolah-olah tidak boleh mengutamakan kepentingan material. Semakin mulia dan berdedikasi seorang abdi, semakin tabu pula ia menuntut kesejahteraan.

“Wis nrimo wae” menjadi ungkapan yang menggambarkan sikap tersebut.

Keikhlasan dan kebaikan tanpa batas membuat keinginan pegawai negara, khususnya guru dan dosen, terhadap kesejahteraan material seolah-olah menjadi sesuatu yang hina. Guru atau dosen yang baik dianggap sebagai mereka yang ikhlas menerima berapa pun gajinya.

Guru dan dosen yang menuntut kenaikan gaji kemudian dipertanyakan: mengapa memilih profesi tersebut jika persoalan materi menjadi masalah?

Dalam logika pengabdian seperti ini, tuntutan terhadap kesejahteraan justru dianggap dapat merendahkan profesi guru dan dosen. Akibatnya, mereka seolah tidak memiliki ruang untuk memperjuangkan hak ekonomi yang layak.

Narasi pengabdian semacam ini, menurut saya, berbahaya ketika digunakan sebagai alat untuk membenarkan relasi yang eksploitatif. Dengan berlindung di balik konsepsi negara, penguasa dapat menuntut loyalitas dan pengorbanan tanpa batas dari sumber daya manusia yang bekerja di dalamnya.

Narasi tersebut juga memiliki akar historis yang panjang dan terus direproduksi dari zaman kerajaan yang feodal hingga negara modern.

Kata “Abdi”

Kata “abdi” dalam bahasa Indonesia berasal dari bahasa Arab ‘abd, yang berarti hamba. Dalam konteks keagamaan, istilah tersebut memiliki makna berbeda ketika digunakan untuk menggambarkan hubungan manusia dengan Allah.

Dalam Islam, hubungan manusia sebagai hamba dengan penciptanya tidak semata-mata berbentuk relasi kekuasaan. Ada nilai kasih sayang, tanggung jawab, ketaatan, serta konsekuensi atas setiap perbuatan. Seorang hamba juga memiliki kehendak dan tanggung jawab moral.

Persoalannya muncul ketika konsep “abdi” dalam konteks keagamaan dipindahkan begitu saja ke dalam hubungan manusia dengan kekuasaan negara.

Dalam sejarah kerajaan Mataram, misalnya, dikenal istilah “abdi dalem” yang merujuk pada orang yang mengabdi kepada kerajaan. Kehidupan seorang abdi sangat ditentukan oleh struktur kekuasaan dan kedudukannya terhadap raja.

Dalam struktur tersebut, raja menempati posisi tertinggi. Abdi berada di bawahnya dan dituntut untuk mematuhi perintah. Relasi yang timpang itu kemudian berlanjut dalam berbagai bentuk pada masa kolonial.

Pada masa penjajahan, masyarakat Indonesia berada dalam struktur sosial yang eksploitatif. Tenaga dan sumber daya masyarakat dikerahkan untuk kepentingan penguasa kolonial dan kelompok elite yang bekerja sama dengannya.

Tidak mengherankan jika Soekarno pernah menggambarkan Indonesia sebagai “nation of coolies and a coolie among nations”.

Bangsa Indonesia dikonstruksikan sebagai bangsa kuli: rendah, rentan, penurut, dan mudah dieksploitasi. Dari situ lahir pula apa yang sering disebut sebagai mental inlander: merasa inferior di hadapan bangsa Barat, mudah tunduk, serta melihat Barat sebagai sesuatu yang lebih tinggi.

Abdi di Era Kekinian

Pertanyaannya, apakah narasi tersebut benar-benar sudah hilang?

Menurut saya, belum.

Narasi “abdi negara” masih terus direproduksi dalam kehidupan bernegara. Istilah yang terdengar mulia itu dapat menjadi problem ketika digunakan untuk membungkam tuntutan kesejahteraan guru dan dosen.

Guru dan dosen dapat saja diminta berdedikasi dan mengabdi. Namun, pada saat yang sama, mereka tetap membutuhkan gaji layak, tunjangan yang memadai, serta kondisi kerja yang manusiawi.

Jika mereka memprotes persoalan kesejahteraan, respons yang muncul terkadang justru berupa tuduhan tidak bersyukur atau tidak memiliki dedikasi.

Guru dan dosen akhirnya ditempatkan dalam dilema: bekerja dengan penuh pengabdian atau memperjuangkan kesejahteraan. Seolah-olah keduanya merupakan dua hal yang bertentangan.

Padahal, memperjuangkan kehidupan yang layak tidak berarti menghilangkan pengabdian. Sebaliknya, kesejahteraan yang baik justru dapat menjadi fondasi agar seseorang mampu menjalankan profesinya secara lebih optimal.

Di sejumlah negara, protes dan demonstrasi pekerja, termasuk pekerja pendidikan, merupakan bagian dari praktik demokrasi. Tuntutan terhadap upah dan kondisi kerja yang layak tidak otomatis dianggap sebagai tindakan melawan negara.

Di Indonesia, budaya semacam itu masih menghadapi persoalan. Protes sering kali dipahami sebagai bentuk ketidakloyalan, ketidaksyukuran, bahkan perlawanan terhadap negara.

Merdeka untuk Penguasa?

Lalu, apa makna kemerdekaan bagi mereka yang disebut abdi negara?

Jangan-jangan, kemerdekaan hanya menjadi milik penguasa.

Kesadaran mengenai kemerdekaan bagi rakyat sering kali direduksi menjadi ruang-ruang seremonial: upacara, lomba, atribut merah putih, dan berbagai perayaan nasionalisme.

Semua itu tentu tidak salah. Namun, kemerdekaan tidak semestinya berhenti pada simbol.

Kemerdekaan seharusnya juga berarti terbebas dari ketakutan untuk menyampaikan pendapat, terbebas dari eksploitasi, dan memiliki kemampuan untuk memperjuangkan kehidupan yang layak.

Masalah muncul ketika simbol nasionalisme digunakan untuk menekan mereka yang mengkritik kebijakan negara. Seseorang yang mempertanyakan kesejahteraan atau ketidakadilan tidak semestinya langsung dicap tidak nasionalis.

Di tingkat birokrasi, pola yang sama dapat terjadi. Penguasa di berbagai tingkatan bisa saja mereproduksi pola hubungan yang membuat bawahan takut menyampaikan keberatan.

Akibatnya, pegawai semakin ciut, rentan, dan tidak berdaya. Mereka memilih diam karena takut kehilangan posisi atau dianggap tidak loyal.

Dalam situasi semacam itu, pimpinan berisiko hidup dalam dunianya sendiri, jauh dari realitas kehidupan orang-orang yang dipimpinnya. Ada jarak antara dunia kebijakan dan dunia kehidupan para pekerja yang harus bertahan di tengah biaya hidup yang terus meningkat.

Merdeka dari Pikiran yang Menjajah

Kemerdekaan akhirnya bukan hanya persoalan terbebas dari penjajahan secara politik. Ada bentuk penjajahan lain yang jauh lebih halus: penjajahan pikiran.

Menggunakan kerangka pemikiran Frantz Fanon dalam Black Skin, White Masks, saya mencoba melihat persoalan ini dalam konteks kekinian. Penjajahan tidak hanya bekerja melalui kekuatan fisik, tetapi juga melalui pembentukan cara berpikir.

Orang yang dijajah dapat dipaksa menginternalisasi nilai dan hierarki yang membuatnya merasa rendah, takut, serta selalu membutuhkan pengakuan dari pihak yang lebih berkuasa.

Dalam konteks Indonesia hari ini, mentalitas inlander dapat terus hidup ketika masyarakat menerima begitu saja bahwa mereka harus selalu tunduk, tidak boleh menuntut, dan harus merasa bersalah ketika memperjuangkan haknya.

Karena itu, merdeka bukan sekadar mengenakan merah putih, mengikuti upacara, atau meneriakkan slogan kemerdekaan.

Merdeka juga berarti berani membebaskan pikiran dari narasi yang membuat kita merasa tidak berhak memperjuangkan kehidupan yang layak.

Guru dan dosen boleh mengabdi. Pegawai boleh mengabdi. Rakyat boleh mencintai negara.

Tetapi pengabdian tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan hak.

Sebab negara yang merdeka seharusnya bukan hanya memiliki rakyat yang patuh, melainkan juga warga negara yang bebas berpikir, bersuara, dan memperjuangkan keadilan.

Merdeka, pada akhirnya, adalah merdeka dari pikiran yang menjajah.(hmi)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version