JAKARTA I RMN indonesia
Jaringan Aktivis ProDEM yang juga aktivis Poros Jakarta Raya, Standarkiaa Latief mengatakan,reformasi kepolisian RI adalah keniscayaan sejarah, yang merupakan bagian dari transformasi Indonesia dengan latar belakang politik otoritarian Orde Baru menjadi negara demokrasi.
- Dalam prosesnya sejak 1998 hingga saat ini, reformasi polri sebagai agenda politik nasional yang cenderung diabaikan,” kata Standarkiaa kepada wartawan, Senin (9/2/2026).
Reformasi dimaksud hanya sebatas melahirkan UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
UU ini menjadi penegaskan pemisahan institusi polri dari hirarki ABRI (saat ini TNI).
” Lahirnya UU tersebut tidak lepas dari semangat untuk menghadirkan instrumen keamanan negara yang profesional dalam mengemban tugas pokok dan fungsinya,” ujarnya.
Kiaa menyebutkan, sebagai penjaga keamanan sekaligus penegakan hukum demi menjadikan Indonesia lebih baik.
Kiaa menjelaskan bahwa Reformasi Polri harus dimulai dari penyegaran di tingkat pucuk pimpinan. Hal itu akan membuka ruang bagi paradigma baru yang lebih adaptip terhadap perkembangan dinamika sosial di masyarakat secara luas, di satu sisi.
Pada sisi lain, regenerasi kepemimpinan akan berdampak positif dalam pembinaan dan pengembangan karir sumber daya di tubuh institusi korp bhayangkara tersebut
Menurutnya, sebagai instrumen keamanan dan juga aset strategis negara, reformasi polri sejatinya adalah terjadinya proses transformasi kultural dalam kiprah kepolisian.
*Transformasi ini akan lebih mengedepankan profesionalisme yang tidak mengabaikan muatan rasa kemanusiaan demi keadilan yang presisi, dalam penanganan beragam masalah di masyarakat luas,” ucapnya.
Hal tersebut bukan pilihan tapi lebih merupakan keharusan sejarah demi menjawab tantangan beragam dinamika yang berkembang.
Dengan begitu polri akan tampil lebih simpatik tanpa kehilangan marwahnya sebagai pelindung dan pelayan masyarakat dalam menjaga keamanan. Jika demikian polri justru bisa meraih kembali kepercayaan publik (public trust) yang menyimpan pandangan apriori terhadap alat keamanan negerinya.
Konsolidasi Demokrasi
Cetak Biru perubahan pada tahun ’98 adalah bagaimana tata kelola negara berada dalam bingkai demokrasi. Kehidupan berbangsa dan bernegara harus terbebas dari kejahatan sistemik yang sangat merusak, yaitu kolusi korupsi dan nepotisme (KKN) seperti yang subur di era Orde Baru.
Oleh karenanya pada awal era reformasi lahir TAP MPR No.XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme.
Melengkapi Tap MPR tersebut lahir juga Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, biasa disebut UU anti KKN.
Lebih jauh Kiaa menegaskan bahwa
dalam bingkai yuridis inilah polri harus tampil sebagai penegak hukum yang profesional dan presisi.
Amanat UU tersebut menjadi pijakan konstitusional dalam upaya polri melaksanakan kepastian penegakan hukum (law enforcement) dengan mengedepankan prinsip persamaan dihadapan hukum _(equality before the law).
Pada tataran inilah polri harus lebih jernih memainkan peran dan fungsinya secara baik serta benar. Karena konsolidasi demokrasi sesungguhnya adalah terjadinya proses pelembagaan politik di tingkat supra struktur negara. Dimana setiap institusi negara harus menjalankan peran fungsinya secara baik dan benar.
Salah satu institusi di tingkat supra struktur adalah polri.
Semoga reformasi polri akan menjadikan korp bhayangkara sebagai salah satu instrumen strategis negara yang lebih berintegritas. Itulah harapan semua anak bangsa.
Sebagai instrumen keamanan dan juga aset strategis negara, reformasi polri sejatinya adalah terjadinya proses transformasi kultural dalam kiprah kepolisian.
Ia menambahkan, transformasi ini akan lebih mengedepankan profesionalisme yang tidak mengabaikan muatan rasa kemanusiaan demi keadilan yang presisi, dalam penanganan beragam masalah di masyarakat luas.
Hal tersebut bukan pilihan tapi lebih merupakan keharusan sejarah demi menjawab tantangan beragam dinamika yang berkembang.
Dengan begitu polri akan tampil lebih simpatik tanpa kehilangan marwahnya sebagai pelindung dan pelayan masyarakat dalam menjaga keamanan. Jika demikian polri justru bisa meraih kembali kepercayaan publik (public trust) yang menyimpan pandangan apriori terhadap alat keamanan negerinya (fj).
