Pandeglang | RMN Indonesia
Ketua Umum Barisan Rakyat Nusantara (BaraNusa), Adi Kurniawan, mendesak Pemerintah Kabupaten Pandeglang untuk segera memberhentikan Ahmad Mursidi dari jabatannya sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.
Desakan tersebut disampaikan menyusul status Ahmad Mursidi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas maut yang menewaskan dua orang serta melukai sejumlah korban lainnya di Kabupaten Pandeglang.
Menurut Adi Kurniawan, keberadaan seorang tersangka kasus yang menjadi perhatian publik dalam jabatan strategis pemerintahan dapat mencederai rasa keadilan masyarakat dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah daerah.
“Kami menilai Bupati Pandeglang harus mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Ahmad Mursidi dari jabatan Staf Ahli Bupati. Jabatan publik harus diisi oleh figur yang tidak sedang dibebani persoalan hukum serius yang menjadi sorotan masyarakat,” tegas Adi Kurniawan.
Adi menilai, meskipun proses hukum masih berjalan dan asas praduga tak bersalah harus dihormati, pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga integritas birokrasi serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun jabatan publik bukan hanya persoalan administrasi, melainkan juga menyangkut etika, kepatutan, dan sensitivitas terhadap perasaan keluarga korban serta masyarakat luas,” ujarnya.
BaraNusa juga meminta Pemerintah Kabupaten Pandeglang tidak sekadar berpegang pada aspek formal kepegawaian, tetapi mempertimbangkan dampak sosial dan psikologis yang muncul akibat keputusan mempertahankan Ahmad Mursidi dalam struktur pemerintahan.
Selain itu, BaraNusa mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus kecelakaan maut tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak manapun. Ahmad Mursidi diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kami akan terus mengawal proses hukum ini agar berjalan adil dan transparan. Tidak boleh ada kesan bahwa jabatan atau kedudukan tertentu dapat memberikan perlakuan istimewa di hadapan hukum,” tutup Adi Kurniawan. (Fj)
