Oleh: Tri Rubiyanti, S.H.
Advokat dan Penulis Reflektif
TANGERANG | RMN Indonesia
Bagi saya, jawabannya adalah membangun kantor hukum sendiri. Bukan semata karena ambisi, melainkan karena keyakinan bahwa advokat dapat menjadi pemilik brand hukum yang berintegritas, profesional, dan berdampak.
Di tengah dinamika dunia hukum dan arus digitalisasi, advokat muda memiliki peluang besar untuk menata praktik hukum secara mandiri, dengan pendekatan entrepreneur yang tetap menjunjung tinggi etika profesi.
Praktik Mandiri dan Model Asosiasi
Saya memilih berpraktik secara mandiri, dengan membangun kantor hukum atas nama pribadi. Dalam menjalankan praktik, saya berasosiasi dengan sesama advokat tanpa membentuk kemitraan formal.
Model ini memberikan fleksibilitas, ruang tumbuh, dan tetap menjaga independensi masing-masing.
Secara hukum, bentuk asosiasi ini sah dan sesuai dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, selama setiap advokat telah diangkat dan disumpah oleh Pengadilan Tinggi.
Model ini juga membuka ruang kolaborasi lintas wilayah, termasuk dengan rekan-rekan advokat di Tangerang dan sekitarnya, tanpa harus terikat struktur firma.
Branding Sebagai Pilar Profesionalisme
Sebagai entrepreneur hukum, branding bukan sekadar logo atau kartu nama. Ini tentang bagaimana kita tampil, berkomunikasi, dan membangun kepercayaan.
Saya merancang identitas visual kantor hukum yang mencerminkan nilai: tegas, elegan, dan bersahaja.
Kartu nama bilingual, kop surat, papan nama, hingga konten media sosial menjadi bagian dari strategi komunikasi hukum yang profesional dan inklusif.
Branding yang kuat bukan hanya soal estetika, tetapi juga tentang konsistensi nilai dan integritas dalam setiap interaksi hukum—baik di ruang sidang maupun di ruang digital.
Tantangan dan Pembelajaran
Menjadi advokat sekaligus entrepreneur bukan tanpa tantangan. Dari urusan administratif, komunikasi hukum, hingga membangun kepercayaan klien pertama—semuanya menuntut ketekunan dan mentalitas pembelajar.
Namun, justru di sinilah letak kekuatan: kita tidak hanya berpraktik hukum, kita membangun warisan profesional yang berakar pada nilai dan keberanian.
Penutup: Ajakan untuk Advokat Muda
Saya percaya, semakin banyak advokat muda yang berani membangun kantor hukum sendiri, semakin kaya ekosistem hukum Indonesia. Kita tidak harus menunggu kesempatan—kita bisa menciptakannya.
Dengan branding yang kuat, komunikasi yang jujur, dan semangat entrepreneur, advokat dapat menjadi pemimpin hukum yang berdampak.
Mari kita bangun kantor hukum yang bukan hanya tempat kerja, tetapi juga simbol integritas dan harapan termasuk di Tangerang yang terus tumbuh sebagai pusat dinamika sosial dan hukum.
