JAKARTA | RMN indonesia
Adies Kadir resmi menjabat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026). Kehadiran Adies diharapkan dapat memperkuat independensi MK sebagai lembaga penjaga konstitusi.
Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai penunjukan Adies merupakan langkah strategis DPR dalam mengokohkan pilar sembilan hakim MK agar tetap independen dan bebas dari intervensi kepentingan politik maupun kekuasaan.
“Hadirnya hakim MK baru Adies Kadir merupakan usulan terbaik DPR untuk memberikan penguatan pilar sembilan hakim MK dengan mewujudkan independensi MK sebagai lembaga kekuasaan kehakiman yang bebas dari intervensi pengaruh kepentingan kekuasaan dan politik,” kata Rullyandi kepada wartawan, Jumat (6/2/2026).
Rullyandi berharap Mahkamah Konstitusi ke depan semakin konsisten menjadikan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai batu uji utama dalam setiap putusannya. Ia menyinggung sejumlah putusan MK sepanjang 2025 yang dinilai masih menimbulkan polemik di ruang publik.
“Terlebih ada beberapa catatan putusan MK belakangan ini yang tidak tegas dan menimbulkan polemik, bahkan ada putusan yang dinilai telah melampaui kewenangan MK dengan mengubah substansi UUD 1945,” ujarnya.
Pandangan senada disampaikan Pakar Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto. Ia berharap Adies mampu melepaskan diri dari kepentingan politik dalam menjalankan tugasnya sebagai hakim konstitusi, terlebih setelah mengucapkan sumpah jabatan.
“Harapan saya, meskipun terlihat adanya kepentingan politik dalam proses pengangkatan hakim MK yang baru, setidaknya yang bersangkutan telah bersumpah atas nama Tuhan di atas kitab suci,” kata Aan.
Menurut Aan, sumpah tersebut harus menjadi landasan moral bagi Adies untuk memutus mata rantai kepentingan politik yang selama ini kerap disorot publik dalam tubuh MK.
“Semoga dengan sumpah dan janji itu, hakim MK yang baru dilantik dapat bersikap independen, tidak bias, tidak berpihak pada golongan tertentu, dan bertindak sebagai negarawan,” ujarnya.
Adies Kadir diketahui menggantikan Arief Hidayat yang telah memasuki masa pensiun, sekaligus melengkapi kembali komposisi sembilan hakim Mahkamah Konstitusi. (fj)
