JAKARTA | RMN indonesia
Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pria yang videonya viral mencuri besi pembatas jembatan di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Aksi pria itu sempat terekam dan viral di media sosial, sehingga menarik perhatian warga dan aparat kepolisian setempat.
Pelaku yang ditangkap diketahui bernama Fajar Putra (35). Ia ditangkap tim Reskrim Polsek setempat pada Rabu pagi saat berada di rumah kontrakannya tak jauh dari lokasi kejadian. Polisi menyita barang bukti berupa potongan besi hasil curian serta alat yang digunakan pelaku.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, mengatakan pelaku diketahui sudah beberapa kali melakukan pencurian komponen besi di jembatan dan fasilitas umum lain di wilayah Sunter. Aksi itu baru terungkap setelah video yang menampilkan pelaku membawa besi curian tersebar luas.
“Pelaku sudah kita amankan, ini berdasarkan viralnya video di media sosial. Dalam video itu terlihat pelaku mencabut dan membawa potongan besi pembatas jembatan,” ujar Kapolres kepada wartawan di Mapolres.
Baktiar menjelaskan bahwa besi yang dicuri diperkirakan memiliki nilai ekonomi karena bahan logamnya. Pelaku diduga mencuri besi untuk dijual kepada pengepul logam bekas. “Kita menemukan barang bukti besi yang telah dipotong dan siap dibawa,” tambahnya.
Saat diperiksa polisi, Fajar mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia melakukan aksi pencurian karena alasan kebutuhan ekonomi. Ia juga mengatakan sering mencari besi bekas untuk dijual kembali. Dalam pemeriksaan awal, Fajar menyebut bahwa besi di jembatan terlihat mudah diambil karena kurangnya pengawasan di lokasi.
“Saya butuh uang, jadi saya ambil besi itu untuk dijual. Saya tahu salah, tetapi kondisi memaksa,” ujar Fajar saat dimintai keterangan di kantor polisi.
Kapolres menyatakan bahwa aksi tersebut membahayakan keselamatan pengguna jembatan dan merupakan pelanggaran terhadap hukum pidana. Pencurian komponen jembatan tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan publik jika struktur jembatan menjadi kurang kuat.
“Kami akan proses pelaku sesuai hukum yang berlaku karena ini bukan hanya soal pencurian barang, tetapi juga potensi membahayakan pengguna jalan,” tegas Baktiar.
Polisi juga mengimbau warga yang melihat atau mengetahui dugaan tindak pidana serupa untuk segera melaporkan ke petugas terdekat sehingga dapat segera ditindaklanjuti. Aparat menegaskan bahwa menjaga fasilitas umum adalah tanggung jawab bersama, dan pencurian barang publik akan ditindak tegas.
Proses penyidikan masih berlangsung dan Fajar dijerat pasal pencurian, yang ancaman hukumannya bisa mencapai hukuman penjara sesuai ketentuan KUHP. Penyidik juga masih mendalami apakah pelaku bekerja sendiri atau ada pihak lain yang terlibat dalam peredarannya.(fj)
