JAKARTA | RMN indonsia
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada M Habibi Zaenal Arifin, Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Bogor, setelah dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan DKPP di Jakarta, Senin (9/2/2026). Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim DKPP, Ratna Dewi Pettalolo.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Muhammad Habibi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran etik sebagaimana diatur dalam ketentuan penyelenggara pemilu. DKPP juga menyatakan pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah serta menegaskan kewenangannya dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Muhammad Habibi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Bogor terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan amar putusan yang dikutip dari kanal YouTube DKPP Sidang Pembacaan Putusan Tiga Perkara.
Selain menjatuhkan sanksi pemecatan, DKPP memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk melaksanakan putusan tersebut paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta mengawasi secara ketat pelaksanaan pemberhentian agar berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Putusan ini menegaskan komitmen DKPP dalam menjaga integritas, profesionalitas, dan kehormatan penyelenggara pemilu, khususnya di tingkat daerah. DKPP menekankan bahwa setiap pelanggaran kode etik akan ditindak tegas demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Respons Pemuda Kota Bogor
Wakil Ketua Umum DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia Kota Bogor, Nurisman Iskandar, melontarkan kritik keras atas putusan tersebut. Ia menilai kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan krisis moralitas di tubuh penyelenggara pemilu.
“Pemecatan ini adalah tamparan keras sekaligus noda hitam bagi demokrasi di Kota Bogor. Sangat memalukan ketika pucuk pimpinan lembaga yang seharusnya menjadi wasit yang adil justru tumbang karena persoalan etik. Ini membuktikan adanya degradasi integritas yang sangat serius,” tegas Nurisman. (fj)
