JAKARTA | RMN indonesia
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali membongkar peredaran narkotika di wilayah Jakarta Timur. Kali ini, polisi menangkap tiga orang terduga pengedar ganja di kawasan Cawang dan menyita barang bukti ganja dengan total berat mencapai 9.465 gram.
Kanit Unit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Rian Faozi, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Kamis malam, 5 Februari 2026. Polisi mengungkap kasus ini setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pemantauan intensif di sekitar lokasi. Dalam pengawasan itu, polisi mencurigai sebuah kendaraan yang masuk ke area parkir dan menunjukkan gerak-gerik tidak wajar.
Petugas kemudian melakukan penyergapan dan mengamankan tiga orang berinisial A, S, dan B di halaman parkir Rumah Sakit UKI, Jakarta Timur.
“Pada hari Kamis, 5 Februari 2026 sekitar pukul 20.20 WIB, kami mengamankan tiga orang yang diduga melakukan tindak pidana narkotika berinisial A, S, dan B di halaman parkir RS UKI Jakarta Timur,” ujar AKP Rian Faozi dalam keterangannya, Senin (9/2/2026).
Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sejumlah paket ganja yang disimpan para tersangka. Barang haram tersebut terdiri dari tiga paket besar ganja yang dibungkus rapat dan dililit lakban cokelat untuk mengelabui petugas.
“Barang bukti yang kami amankan diduga narkotika jenis ganja dengan berat total 9.465 gram,” katanya.
Selain ganja, polisi juga menyita barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni empat unit telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi serta satu unit mobil yang dipakai para tersangka untuk mobilisasi.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.
Polisi juga membuka peluang pengembangan kasus guna mengungkap asal-usul ganja dan jalur distribusinya, sebagai upaya memutus mata rantai peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat.
(fj)
