JAKARTA | RMN indonesia
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Bank Syariah Indonesia (BSI). Langkah tersebut menuai sorotan publik dan ramai diperbincangkan warganet.
Sidak itu dilakukan menyusul aduan nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) terkait penambahan agunan pada pinjaman di bawah Rp100 juta. Sidak turut melibatkan pelaku UMKM bernama Sakinah yang mengeluhkan sertifikat rumahnya ditahan pihak bank meski nilai pinjaman berada di bawah batas tersebut.
Dalam kesempatan itu, Maman meminta pihak BSI mengembalikan agunan berupa sertifikat rumah milik Sakinah. Menurutnya, pengembalian agunan dapat menjadi solusi penyelesaian kredit macet sekaligus membantu pengembangan usaha UMKM yang bersangkutan.
Sakinah diketahui mengalami kredit macet dan berencana menjual rumahnya. Namun, pihak BSI menolak menyerahkan sertifikat rumah yang dijadikan agunan KUR.
“Kenapa masih ditahan oleh Bank BSI? Kalau memang ragu jangan kasih sama sekali (KUR), supaya jangan ada polemik seperti ini,” kata Maman.
Pernyataan tersebut memicu reaksi keras warganet. Sejumlah komentar mempertanyakan sikap Menteri UMKM dalam menyikapi kredit macet.
“Kocak bener nih menteri,” tulis seorang warganet.
Warganet lain mempertanyakan konsekuensi jika banyak debitur mengalami kredit macet.
“Tapi kalau kreditnya macet nunggak semua, Pak Menteri mau bayarin?” tulis warganet.
Ada pula yang membela pihak bank.
“Orang kasih pinjaman pasti pakai jaminan. Kalau yang berutang kabur dan tidak bayar, siapa yang tanggung? Bank BUMN tidak mungkin macam-macam, ini hanya kesalahpahaman,” tulis warganet lainnya.
Dasar Aturan KUR
Kasus serupa sejatinya pernah terjadi pada 2024 di salah satu bank konvensional BUMN. Ombudsman Republik Indonesia menemukan adanya debitur KUR di bawah Rp100 juta yang tetap dimintai agunan oleh pihak bank.
“Hasil monitoring Ombudsman ke UMKM di Kota Padang menemukan adanya debitur KUR di bawah Rp100 juta yang dipersyaratkan agunan oleh pihak bank,” kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika di Padang, Sumatera Barat, Rabu (14/8/2024).
Ombudsman mencatat sedikitnya 12 debitur KUR di Kota Padang dimintai agunan berupa BPKB sepeda motor hingga sertifikat rumah. Total valuasi agunan tersebut diperkirakan mencapai Rp656 juta.
Yeka menegaskan, praktik penahanan agunan bagi debitur KUR di bawah Rp100 juta bertentangan dengan Pasal 14 Ayat (3) Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa agunan tambahan tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon pinjaman hingga Rp100 juta.
“Sehingga dapat dipastikan terjadi maladministrasi terkait penahanan agunan tersebut,” ujarnya.
Ia menilai maladministrasi tersebut terjadi akibat kurangnya sosialisasi regulasi KUR. Karena itu, Ombudsman meminta seluruh bank, khususnya bank BUMN, untuk memperkuat sosialisasi agar tidak terjadi pelanggaran serupa di kemudian hari. (fj)
