SERANG | RMN Indonesia
Polisi menggelar razia minuman keras di sejumlah warung di Kabupaten Serang, Banten. Dalam operasi itu, petugas menyita ratusan botol minuman keras dari berbagai merek.
Selain itu, petugas menemukan dua dirigen berisi cairan miras. Para pemilik warung belum mengemas cairan tersebut saat razia berlangsung.
Razia tersebut menjadi bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Maung 2026. Polres Serang melaksanakan operasi ini selama dua hari, yaitu Sabtu (24/1/2026) dan Minggu (25/1/2026).
Dalam operasi ini, petugas menyasar warung dan kios penjual miras tanpa izin resmi. Oleh karena itu, polisi langsung mendatangi lokasi yang masuk laporan masyarakat.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menegaskan bahwa polisi menjalankan operasi ini secara berkelanjutan. Menurutnya, peredaran miras ilegal sering memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Karena itu, kami rutin menggelar operasi untuk memberantas peredaran minuman keras ilegal serta penyakit masyarakat lain yang berpotensi memicu tindak kriminal,” ujar Andri, Senin (26/1/2026).
Dari razia tersebut, polisi mengamankan ratusan botol miras siap edar. Selain itu, petugas menyita dua dirigen berisi cairan miras yang para pelaku siapkan untuk diedarkan.
Selanjutnya, petugas membawa seluruh barang bukti ke Mapolres Serang untuk proses hukum.
Selain menyita barang bukti, petugas memberi peringatan keras kepada pemilik warung. Polisi meminta mereka menghentikan penjualan miras ilegal.
Namun, polisi menegaskan akan menindak pelanggar yang tetap menjual miras tanpa izin. Oleh sebab itu, Polres Serang terus meningkatkan pengawasan di wilayah rawan.
Polres Serang memastikan Operasi Pekat Maung 2026 terus berjalan secara berkala. Dengan langkah ini, polisi menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Serang tetap aman dan kondusif. (Fj)
