JAKARTA | RMN Indonesia
Polda Metro bongkar resi palsu yang digunakan untuk mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua pria berinisial VA (34) dan TM (29) dalam pengungkapan tersebut.
Dalam aksinya, para pelaku menggunakan modus pengiriman paket online dengan resi palsu. Cara ini mereka gunakan untuk mengelabui petugas.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian. Ia menyebut Polri tidak akan memberi toleransi terhadap peredaran narkoba.
“Ini adalah bentuk komitmen Polri sesuai arahan Kapolda Metro Jaya. Kami tidak mentolerir pelaku narkoba dan akan menindak tegas,” kata Budi Hermanto, Senin (26/1/2026).
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba AKP Budi Purwanto menjelaskan proses penangkapan berlangsung di dua lokasi. Polisi melakukan operasi tersebut pada Jumat (23/1/2026) dini hari.
“Pengungkapan dilakukan sekitar pukul 01.10 WIB hingga 02.10 WIB,” ujarnya.
Dua Lokasi Penangkapan di Tangerang
Petugas lebih dulu menangkap VA di sebuah rumah di Jalan Mitra Bhineka, Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Tangerang. Dari lokasi itu, polisi menyita sabu siap edar, alat hisap, timbangan digital, serta sampel ganja.
Berdasarkan hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap TM di rumahnya di Gang Mangga, Jalan Meteorologi. Lokasi tersebut masih berada di wilayah yang sama.
Dari tangan TM, petugas mengamankan tas ransel berisi 41 paket ganja. Total berat bruto barang bukti tersebut mencapai lebih dari 2,3 kilogram.
Peran Pelaku dan Barang Bukti
AKP Budi Purwanto menjelaskan peran masing-masing pelaku. VA berperan sebagai pengedar di wilayah Kota Tangerang.
Sementara itu, TM berfungsi sebagai penjaga gudang dan penyimpan narkoba. Polisi mencatat total barang bukti yang disita berupa sabu seberat 1,16 gram dan ganja seberat 2,3 kilogram.
Para pelaku mengemas narkoba menyerupai paket belanja online. Mereka juga menempelkan stiker resi palsu untuk menghindari kecurigaan.
“Mereka menggunakan stiker resi palsu agar terlihat seperti paket ekspedisi,” jelas Budi.
Polisi mengungkapkan kedua pelaku telah masuk dalam pantauan sejak Juli 2025. Namun, penyidik sempat kehilangan jejak mereka.
Pada Januari 2026, pergerakan para pelaku kembali terdeteksi. Polisi kemudian melakukan penangkapan.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan narkoba lainnya. (Fj)
