JAKARTA | RMN Indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Jalan Gatot Subroto Kavling 40–42, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026). Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi bahwa timnya memang melakukan penggeledahan.
Direktorat Jenderal Pajak membenarkan penggeledahan KPK. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan, DJP bersikap kooperatif selama penyidik KPK bekerja.
“Sehubungan dengan kegiatan penggeledahan oleh penyidik KPK di lingkungan DJP, kami bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan sepenuhnya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rosmauli. Ia menambahkan, DJP menghormati dan mendukung langkah KPK, tetapi menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada KPK.
Pantauan di kantor pusat DJP pukul 13.50 WIB menunjukkan situasi relatif lengang. Tim KPK tidak lagi melakukan aktivitas penggeledahan di area gedung.
Penggeledahan ini merupakan rangkaian penyidikan lanjutan. Sehari sebelumnya, KPK menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Lembaga antirasuah itu menindak dugaan suap dalam pengadaan pemeriksaan pajak periode 2021–2026.
Penyidik KPK menemukan dan menyita sejumlah uang tunai dalam mata uang asing. “Penyidik juga mengamankan dan menyita barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang asing pada penggeledahan kali ini,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Selain uang tunai, penyidik menyita berbagai barang bukti elektronik, termasuk rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, dan media penyimpanan data. “Penyidik juga menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara terhadap Wajib Pajak PT Wanatiara Persada,” jelas Budi.
KPK menegaskan penyidikan terus berjalan. Tim berupaya mengungkap dugaan praktik suap secara menyeluruh dan menelusuri semua pihak yang diduga terlibat.
(tfk/kay)
