JAKARTA | RMN Indonesia
Guna mencegah kerusakan alam sehingga dapat menimbulkan bencana alam, Kementerian Kehutanan dan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan penutupan lubang pertambangan emas tanpa izin (PETI).
“Jangan sampai kasus bencana alam yang terjadi di Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Aceh dialami di wilayah ini,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Dwi Januanto Nugroho saat penutupan lubang PETI di Blok Cirotan Kawasan Konservasi Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) wilayah Kabupaten Lebak, kemarin.
Penutupan lubang PETI di wilayah Kabupaten Lebak, Banten sebanyak 55 lubang dari Resor Panggarangan meliputi Blok Cirotan, Cisopi dan Cimari.
Keberadaan PETI dapat menimbulkan kerusakan hutan dan alam, sehingga bisa menyebabkan bencana alam.
Selain itu, juga pertambangan yang mengeksploitasi kekayaan sumber alam hutan bisa masuk kategori kejahatan kehutanan dan bisa mengancam keberlanjutan ekologis, sosial, ekonomi dan tatanan masyarakat serta bermotif potensial los.
“Kita pastikan akan melakukan tindakan terhadap kejahatan kehutanan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian Kehutanan serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH),” kata Dwi.
Menurut dia, peristiwa bencana alam yang terjadi di Sumbar, Sumut dan Aceh, karena adanya kerusakan kawasan hutan konservasi.
Oleh karena itu, Kemenhut dan Satgas PKH melakukan penertiban dan penindakan terhadap kejahatan hutan tersebut.
Sebab, kawasan TNGHS itu harus dilestarikan dan dijaga bersama agar tidak menimbulkan kerusakan yang bisa menyebabkan malapetaka bencana alam.
“Kami bersama Satgas PKH bersinergi mengawal dan menjaga untuk melestarikan sumber daya alam hutan agar tidak mengalami kerusakan,” katanya menjelaskan.
Ketua Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) PKH Garuda Mayjen Dody Trywinarto mengatakan kawasan hutan konservasi TNGHS terdapat di Kabupaten Sukabumi,Bogor dan Lebak dengan luas 105,72 hektare dan sejak 1990-an mulai dirambah dan dirusak oleh pelaku PETI itu.
Karena itu, Satgas PKH kembali menertibkan PETI di kawasan hutan konservasi TNGHS sesuai Peraturan Presiden Nomor 65 tahun 2022 untuk menertibkan hutan – hutan di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sebab, kata dia, kerusakan ekosistem dapat dibayangkan dari satu titik jika lubangnya 20 meter serta jarak jauhnya sampai 5 kilometer dan data terbaru di TNGHS hampir 1.400 titik terbentang di tiga kabupaten.
Kemenhut dan Satgas PKH yang sudah menertibkan lubang PETI hampir 400 titik, sehingga terus bekerja keras agar terealisasi target tersebut.(FJ)
