TANGERANG | RMN Indonesia

Dua terdakwa kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap sopir taksi online di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, mulai disidangkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Piddin, SH mendakwa keduanya, Nurhidayat dan Imam Tirtawijaya, dengan pasal pembunuhan berencana yang ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.

Dalam dakwaan, Imam Tirtawijaya disebut sebagai otak perencanaan. Ia mengajak rekannya, Nurhidayat, untuk merampas mobil taksi online yang dipesan melalui aplikasi menggunakan ponsel milik seorang saksi. Keduanya telah menyiapkan seutas tambang dan sebilah pisau sebagai alat kejahatan.

Saat kendaraan yang dipesan tiba, Imam duduk di kursi belakang sopir. Ia kemudian menjerat leher korban dengan tambang, sementara Nurhidayat menusukkan pisau ke tubuh korban hingga meninggal dunia. Setelah itu, mobil korban mereka kuasai dan jasad sopir dibungkus kain sarung lalu dibuang ke sungai di kawasan Tanjung Burung, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan adanya tawaran penjualan mobil tanpa surat-surat resmi di Komplek Pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang pada 24 April 2025 malam. Dari hasil penyelidikan, mobil tersebut diketahui milik korban. Polisi kemudian menangkap Imam Tirtawijaya saat bertransaksi pada pukul 21.00 WIB, dan Nurhidayat pada pukul 23.25 WIB di wilayah Kosambi.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menghilangkan nyawa sopir taksi online berinisial MR (35), warga Kosambi, Kabupaten Tangerang,” ujar seorang penyidik.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(ply)

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *