TANGERANG | RMN Indonesia
Polres Metro Tangerang Kota menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti (BB) narkotika hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dan obat berbahaya oleh Satresnarkoba dan Polsek jajaran. Kegiatan berlangsung di halaman Mapolres, Rabu (24/9/2025).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si, memimpin langsung kegiatan tersebut, didampingi para pejabat utama Polres. Turut hadir unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, dan insan media.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari ganja seberat 4.799,22 gram, sabu 828,6 gram, ekstasi 100 butir, serta tembakau sintetis 1,77 gram. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara berbeda sesuai jenis barang bukti: sabu diblender bersama garam dan air lalu dibuang ke toilet, sedangkan ganja dan tembakau sintetis dibakar di lokasi pemusnahan, disaksikan para tersangka serta tamu undangan.
Selain narkotika, Polres Metro Tangerang Kota juga memusnahkan obat-obatan berbahaya sebanyak 486.670 butir. Obat-obatan tersebut terdiri dari tramadol, hexymer, alprazolam, trihexyphenidyl, hingga pil tanpa logo.
“Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam memberantas peredaran narkotika dan obat berbahaya. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” tegas Kombes Pol Jauhari.
Sebagai penutup, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan deklarasi anti narkoba oleh tamu undangan, tokoh masyarakat, serta insan media. Aksi simbolis ini menjadi wujud nyata dukungan berbagai pihak dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.(cng)