BEKASI | RMN Indonesia
Polemik dugaan kejanggalan dalam Pelaksanaan Mini Kompetisi (Mikom) katalog elektronik pengadaan mebeler di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2026 kini memasuki babak baru.
Kasus tersebut secara resmi telah dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI. Laporan resmi tersebut dilayangkan oleh Koalisi Aktivis Anti Korupsi (GAGAK) melalui Surat Nomor: 024/LP-GAGAK/X/2026 tertanggal 05 Oktober 2026.
Dalam lembar tanda terima laporan Pengolahan/Sektor Pengolahan Kejaksaan Agung tertanggal 22 Oktober 2026 (22/10/26), substansi pengaduan menyoroti Dugaan Tipikor (Maladministrasi, Persekongkolan Jahat, & Mark-Up/Inefisiensi Anggaran) pada proyek Pengadaan Mebeler Dinas Pendidikan Kota Bekasi TA 2026.
LKPP Pusat Soroti KAK dan Spesifikasi Teknis PPK
Sebelumnya, lembar dokumen pengadaan yang diajukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek mebeler Disdik Kota Bekasi ini juga menuai sorotan tajam dan dipertanyakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Pusat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, polemik bersumber dari kejanggalan dokumen spesifikasi teknis dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang disusun pihak PPK Disdik Kota Bekasi yang dinilai menabrak aturan krusial serta pedoman resmi LKPP. Dugaan tindakan pengguguran sepihak terhadap beberapa penyedia jasa turut memperkeruh suasana karena dinilai melanggar regulasi Perpres tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Mario dari LKPP menjelaskan bahwa metode perangkingan mini kompetisi telah diatur komprehensif dalam Keputusan Kepala LKPP Nomor 93 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan E-Purchasing Katalog Elektronik Melalui Metode Mini Kompetisi.
“Terkait metode perangkingan Mikom sudah diatur dalam KepLKPP Nomor 93 Tahun 2025,” ungkap Mario saat menerima audiensi pihak media di Jakarta.
Ia memaparkan bahwa papan peringkat kompetisi diatur secara sistematis mulai dari prioritas Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN)โdi mana jumlah TKDN dan nilai BMP minimal 40%โhingga prioritas harga penawaran terendah atau Harga Evaluasi Akhir (HEA) untuk pagu di atas Rp1 Miliar.
“Semua sudah diatur dalam peraturan LKPP, cuma mungkin kami akan melakukan konfirmasi ulang terkait hal ini kepada UKPBJ dan PPK Disdik Kota Bekasi untuk melihat pelaksanaan di lapangan karena ada aduan,” tegas Mario.
LKPP Berencana Gelar Rapat dengan Penanganan Permasalahan Hukum
Hal senada diungkapkan oleh Essi dari Direktorat Pasar Digital Pengadaan LKPP saat membedah dokumen KAK Mikom Disdik Kota Bekasi. Pihaknya menegaskan akan melakukan pemanggilan serta berkoordinasi langsung dengan pihak-pihak terkait.
“Secepatnya kami bersama Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum LKPP akan menggelar rapat dengan para pihak terkait,” ujar Essi.
Essi juga mempertanyakan alasan UKPBJ Mikom Disdik Kota Bekasi yang tidak melakukan konfirmasi terhadap penawaran harga terendah dari peserta.
“Ya, saya juga masih mempertanyakan kenapa UKPBJ Disdik Kota Bekasi tidak melakukan konfirmasi,” tambahnya.
Dugaan Maladministrasi, Pengusaha Desak Hasil Mikom Dibatalkan
Sementara itu, HDN selaku perwakilan pengusaha yang hadir menuntut tegas agar hasil Mikom Mebeler Disdik Kota Bekasi segera dibatalkan karena dinilai telah cacat hukum dan terjadi maladministrasi.
“Jelas dalam Peraturan Kepala LKPP bahwa Mikom dapat dibatalkan hasilnya jika ditemukan kesalahan dalam proses evaluasi,” pungkasnya
Dengan masuknya laporan resmi dari Koalisi Aktivis Anti Korupsi (GAGAK) ke Jampidsus Kejaksaan Agung RI, publik kini menantikan langkah tegas aparat penegak hukum dan LKPP dalam membongkar dugaan persekongkolan serta inefisiensi anggaran proyek mebeler di Disdik Kota Bekasi tersebut. (Egi)
