JAKARTA | RMN Indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah, pada Rabu (28/10/2026). Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Selain kantor PT Djarum, penyidik juga menyasar Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus.
โTim juga melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum,โ kata Budi kepada wartawan, Rabu (28/10/2026).
Ia mengatakan, proses penggeledahan masih berlangsung saat keterangan tersebut disampaikan.
โSaat ini penggeledahan masih berlangsung,โ ujar dia.
Budi menjelaskan, KPK telah menerbitkan sprindik baru pada Oktober 2026 untuk mengembangkan perkara yang berkaitan dengan kepabeanan dan cukai. Sprindik tersebut belum mencantumkan nama tersangka atau dikenal sebagai sprindik umum.
โKPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait bea dan cukai dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026,โ jelas Budi.
Sebelumnya, KPK diketahui menerbitkan dua sprindik baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Salah satunya telah mencantumkan nama tersangka, yakni Gatot Heroe Hernanda, mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri.
Gatot telah ditahan pada Agustus lalu. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara terkait kepabeanan periode 2025โ2026, berdasarkan informasi dalam naskah sumber.
Sementara itu, satu sprindik lainnya belum mengumumkan nama tersangka. KPK masih mendalami keterlibatan dan kepentingan pihak-pihak yang terkait dalam perkara tersebut.
Dalam perkembangan lain, KPK sebelumnya menyatakan tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap sejumlah terdakwa dari Blueray Cargo Group.
Dengan keputusan tersebut, John Field selaku pimpinan Blueray Cargo Group akan menjalani hukuman dua tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
Adapun Dedy Kurniawan Sukolo, Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group, serta Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi perusahaan tersebut, masing-masing dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Penggeledahan di kantor PT Djarum dan KPPBC Tipe Madya Kudus menjadi bagian dari perkembangan penyidikan KPK. Hingga keterangan tersebut disampaikan, lembaga antirasuah belum mengumumkan tersangka dalam sprindik baru yang masih didalami.(hmi)
