TANGERANG | RMN Indonesia
Warga Lippo Village Karawaci menuntut tanggung jawab Lippo Land dan Town Management Division (TMD) atas sejumlah persoalan yang dinilai belum terselesaikan, mulai dari penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU), Akta Jual Beli (AJB), hingga besaran Iuran Pemeliharaan dan Pengelolaan Lingkungan (IPKL).
Tuntutan tersebut disampaikan Paguyuban Warga Lippo Village Karawaci dalam aksi damai di depan kantor Lippo Land/TMD, Rabu (28/10/2026). Warga meminta pengembang memberikan kepastian dan jadwal penyelesaian yang konkret.
Salah seorang warga, Albert, mengatakan berbagai upaya telah ditempuh, tetapi belum menghasilkan kepastian yang diharapkan.

โKami sudah berkali-kali mendatangi kantor Lippo Land atau TMD untuk menanyakan kejelasan ini, tetapi tidak pernah ada kepastian jawaban atau tanggung jawab atas tuntutan kami,โ ujar Albert.
Ia menambahkan, warga telah menempuh komunikasi internal, Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Tangerang dan DPRD Kabupaten Tangerang, serta berkoordinasi dengan Dinas Perkimtan, PUPR, BPN, dan PTSP.
โWarga meminta jadwal penyelesaian atau roadmap yang konkret dan transparan,โ tegasnya.
Warga juga mempertanyakan status penyerahan PSU. Albert menyinggung sidak Komisi III DPRD Kota Tangerang terkait fasos-fasum yang, menurutnya, pernah diarahkan ke area kafetaria. Ia menyatakan warga memiliki dokumentasi terkait kejadian tersebut.
Selain itu, warga mengeluhkan AJB yang belum tuntas meski kewajiban pembelian properti disebut telah dipenuhi. Mereka meminta Lippo Land/TMD menjelaskan kendala serta target penyelesaian dokumen tersebut.
Persoalan IPKL turut disorot. Warga meminta transparansi mengenai dasar penetapan tarif, rincian biaya, dan penggunaan dana. Mereka juga mempertanyakan pengelolaan air bersih yang dinilai membebani penghuni.
Erwin, Ketua RT 02 Cluster Permata, mengatakan pertemuan pada 2022 membahas rencana pengalihan pengelolaan air kepada Perumdam TKR Kabupaten Tangerang. Namun, menurutnya, pengelolaan tersebut masih dilakukan pengembang meski kontrak kerja sama disebut seharusnya berakhir pada Februari 2022.
โPengelolaan air tetap dikuasai pengembang dan kami harus membayar mahal,โ ujar Erwin.
Dalam aksi tersebut, Humas TMD, Paulus, meminta tujuh perwakilan warga menyampaikan aspirasi di dalam kantor tanpa didampingi media.
Hingga berita ini disusun, penjelasan substantif dari Lippo Land/TMD mengenai tuntutan warga belum diperoleh. Warga mendesak pengembang memberikan tanggapan resmi dan jadwal penyelesaian yang terukur agar persoalan PSU, AJB, IPKL, serta pengelolaan air tidak terus berlarut-larut.(zma)