JAKARTA | RMN Indonesia
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Said Iqbal dan Achmad Ismail Aktivis Buruh mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara hari ini untuk memberikan dukungan moril secara langsung kepada Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing, seorang buruh pabrik yang tengah menghadapi tuntutan pidana. Kehadiran perwakilan pihak istana dan serikat buruh ini bertepatan dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) oleh Tim Advokat dari LBH Peradi Profesional.
Dalam keterangannya di PN Jakarta Utara, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Said Iqbal, menegaskan bahwa kehadirannya sama sekali bukan bentuk intervensi terhadap independensi institusi peradilan.
“Saya mendatangi dan memberikan dukungan kepada Gabriel Lumbantoruan bukan untuk intervensi persidangan, tapi melihat bahwa buruh ini dipenjara karena tidak memahami perbuatan yang dilakukannya merupakan perbuatan melawan hukum atau tidak,” ujar Said Iqbal tegas di hadapan media.
Lebih lanjut Dijelaskan Said Iqbal, Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo untuk membela kaum yang lemah.
Kemudian Achmad Ismail biasa disapa dengan Ais merupakan Aktivis Buruh mengatakan bahwa Gabriel seorang buruh pabrik bukan mafia Migas, maka meminta Majelis Hakim untuk membebaskan Gabriel Lumbantoruan, supaya Gabriel bisa bekerja kembali dan menghidupi keluarganya, ujar Ais dengan tegas.
Rekayasa Kasus dan Pemborosan Anggaran Negara
Tim Advokat Terdakwa dari LBH Peradi Profesional menyatakan bahwa kasus yang menimpa Gabriel sarat akan indikasi kriminalisasi dan rekayasa hukum. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Gabriel dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp20 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tuduhan penyalahgunaan gas subsidi. Padahal, nilai kerugian materiil dalam perkara minim, hanya berkisar ratusan ribu rupiah bahkan jika dihitung secara riil hanya puluhan ribu Rupiah sesuai dengan fakta persidangan.
LBH Peradi Profesional menilai penegakan hukum dalam perkara No. 666/Pid.Sus-LH/2026/PN.Jkt.Utr ini tidak berorientasi pada keadilan hakiki, melainkan bentuk pemborosan anggaran negara dan menyengsarakan rakyat kecil sekelas buruh pabrik.
Cacat Prosedur dan Penggunaan Alat Bukti Ilegal (Exclusionary Rule)
Tim Advokat LBH Peradi Profesional membeberkan sejumlah pelanggaran prosedur serius (exclusionary rule) yang dilakukan oleh pihak kepolisian saat menangkap dan menyidik Gabriel, antara lain:
Pertama, Salah Peruntukan Surat Perintah Undercover Buy: Surat Perintah Undercover Buy (pembelian terselubung) nomor Sprin/42/V/RES.1.24/2026 yang digunakan polisi ternyata diterbitkan untuk perkara prostitusi, namun dipaksakan untuk menjerat kasus minyak dan gas bumi.
Kedua, Penangkapan Tanpa Surat Perintah: Gabriel ditangkap secara ilegal pada tanggal 31 Mei 2026, sedangkan Surat Perintah Penangkapan resmi baru terbit keesokan harinya pada tanggal 1 Juni 2026.
Ketiga, Nihil Uji Ilmiah laboratorium forensik kimia: JPU gagal membuktikan secara ilmiah (scientific crime investigation) bahwa isi tabung gas portabel milik Gabriel identik dengan gas LPG 3 kg bersubsidi karena tidak pernah dilakukan uji laboratorium forensik mutu gas.
Keempat, Pelanggaran Asas Hukum: Berdasarkan Pasal 613 ayat 3 KUHP, perkara regulasi administrasi seperti UU Migas dan UU Metrologi Legal wajib mengedepankan pembinaan serta pengawasan sanksi administratif (ultimum remedium), bukan langsung melakukan pemenjaraan.
Tuntutan Bebas Murni Menutup persidangan pembacaan pledoii.
LBH Peradi Profesional bersama Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan serta Aktivisi Buruh mengetuk hati nurani Majelis Hakim PN Jakarta Utara agar memeriksa perkara ini dengan cermat berdasarkan asas praduga tak bersalah dan berkeadilan.
Kami mendesak Majelis Hakim untuk menerima Nota Pembelaan secara keseluruhan, membebaskan Gabriel Lumbantoruan dari segala tuntutan hukum (vrijspraak), mengeluarkan Terdakwa Gabriel Lumbantoruan segera dari tahanan, serta memulihkan harkat, martabat, dan hak-haknya agar ia dapat kembali bekerja menghidupi keluarganya. (Egi)
