JAKARTA | RMN Indonesia
Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menyoroti dugaan operasi politik di tengah polemik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menduga terdapat kepentingan politik untuk mempertahankan posisi Gibran di tengah desakan agar persoalan yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Amir menilai polemik tersebut bukan sekadar persoalan politik, melainkan juga menyangkut kepatuhan terhadap konstitusi, integritas lembaga negara, dan masa depan demokrasi Indonesia.
Menurut dia, dalam negara hukum, kekuasaan seharusnya digunakan untuk menjalankan konstitusi, bukan menjadi instrumen untuk mempertahankan kepentingan politik atau jabatan seseorang.
โKasus Gibran berbicara tentang kekuasaan dan konstitusi. Padahal, kekuasaan itu untuk melaksanakan konstitusi. Kalau sudah ada keputusan MK, harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,โ kata Amir, Senin (19/10/2026).
Jokowi Disorot soal Pertemuan dengan Prabowo
Amir juga mempertanyakan kepentingan politik di balik pertemuan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan Presiden Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta.
Ia menyoroti waktu pertemuan tersebut yang dinilainya perlu dicermati di tengah perkembangan polemik hukum yang berkaitan dengan Gibran.
โJokowi justru yang mendalangi operasi politik. Apa kepentingan Jokowi mendatangi Prabowo di Kertanegara menjelang keputusan MK soal ijazah Gibran? Ini yang perlu dipertanyakan,โ ujar Amir.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan dugaan Amir. Untuk memastikan ada atau tidaknya operasi politik sebagaimana yang dituduhkan, diperlukan bukti dan keterangan yang dapat diverifikasi.
Meski demikian, sorotan tersebut memperlihatkan bahwa polemik Gibran telah berkembang menjadi perdebatan mengenai relasi kekuasaan, kepentingan politik, dan penegakan konstitusi.
Putusan MK Jadi Titik Persoalan Polemik ini berkaitan dengan persoalan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang menjadi bagian dari perkara di Mahkamah Konstitusi.
Dalam pertimbangan putusannya, MK menyatakan tidak menemukan atau memperoleh bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, atau pendidikan lain yang sederajat.
Ketentuan tersebut merujuk pada norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang tentang Pemilihan Umum.
Namun, pertimbangan mengenai bukti pendidikan tersebut perlu dibaca secara utuh sesuai amar dan konteks putusan MK. Tidak tepat menyimpulkan bahwa suatu putusan otomatis memerintahkan pemberhentian wakil presiden tanpa memeriksa substansi putusan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, persoalan mendasarnya adalah bagaimana putusan pengadilan ditafsirkan dan ditindaklanjuti oleh lembaga negara yang memiliki kewenangan.
Kepentingan Politik atau Kepastian Hukum?
Pandangan Amir menggarisbawahi pentingnya menjaga agar kepentingan politik tidak mengesampingkan prinsip negara hukum.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, setiap tindakan pejabat negara harus memiliki dasar hukum yang jelas. Pada saat yang sama, proses politik juga harus berjalan dalam koridor konstitusi dan tidak boleh menggantikan mekanisme hukum yang telah ditetapkan.
Polemik mengenai Gibran pun menempatkan pemerintah dan lembaga negara dalam sorotan publik.
Masyarakat membutuhkan penjelasan yang transparan mengenai substansi putusan MK, implikasi hukumnya, serta kewenangan lembaga yang bertanggung jawab menindaklanjutinya.
Di sisi lain, tudingan mengenai adanya operasi politik maupun dugaan keterlibatan Jokowi perlu diuji berdasarkan fakta, bukan semata-mata asumsi atau penafsiran atas waktu pertemuan politik.
Pada akhirnya, ukuran utama dalam persoalan ini bukan siapa yang diuntungkan atau dirugikan secara politik, melainkan apakah konstitusi, kepastian hukum, dan prinsip akuntabilitas benar-benar ditegakkan.(Agus).
