JAKARTA I RMN Indonesia
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan menyerahkan 10 sertipikat Barang Milik Negara (BMN) Tahun Anggaran 2026 sebagai upaya mempercepat legalisasi aset negara dan memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Penyerahan sertipikat tersebut berlangsung dalam kegiatan serah terima sertipikat tanah BMN sekaligus monitoring dan evaluasi progres sertifikasi aset negara di wilayah Tangerang Raya. Kegiatan digelar di Aula Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang II, Jumat (9/10).
Kantah Tangsel diwakili Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, David Agam.
Kegiatan itu turut dihadiri Kepala KPKNL Tangerang II Desak Putu Jeny, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Provinsi Banten Kusuma Santi Wahyuningsih, serta Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten Harison Mocodompis.
Dalam arahannya, Harison menegaskan bahwa sertifikasi tanah BMN tidak boleh dipandang sekadar sebagai pemenuhan kewajiban administrasi.
Sertifikasi merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset negara.
โJika kita masih berpikir bahwa mengerjakan sertipikasi hanya sekadar memenuhi kewajiban sebagai instansi yang mengelola tanah, maka levelnya sudah naik. Sertipikat is a must, sertifikat wajib. Tidak boleh kita tidak lakukan,โ tegas Harison.
Menurutnya, sertifikasi tanah juga memiliki dampak terhadap aspek ekonomi.
Legalitas yang jelas diharapkan dapat mendorong pengelolaan aset negara secara lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Dari total 36 sertipikat yang diperuntukkan bagi aset negara pada Tahun Anggaran 2026, Kantah Tangsel menyerahkan 10 sertipikat. Aset yang disertifikasi mencakup tanah untuk bangunan pemerintah serta lahan yang digunakan dalam pembangunan jalan nasional dan jalan tol.
David Agam menjelaskan, 10 sertipikat tersebut dialokasikan kepada lima satuan kerja dari sejumlah instansi pemerintah.
Sebanyak empat sertipikat diserahkan kepada Satker Pengadaan Tanah Jalan Tol (PTJT), sedangkan dua sertipikat diberikan kepada Satker Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Banten.
Selanjutnya, dua sertipikat dialokasikan kepada Satker Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan pada Kejaksaan Agung.
Masing-masing satu sertipikat diberikan kepada Sekretariat Jenderal Kementerian Luar Negeri dan Satker Bimas Islam Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan.
Kepala Kantah Tangsel Seto Apriyadi menyatakan, pihaknya akan terus mendorong percepatan sertifikasi tanah milik negara di wilayah Tangerang Selatan.
Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan aset pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas, meminimalkan potensi persoalan pertanahan, serta memperkuat pengamanan aset negara melalui tertib administrasi.
Percepatan sertifikasi BMN juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan akuntabilitas pengelolaan kekayaan negara agar aset yang dimiliki pemerintah dapat terlindungi dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.(Agus).
