JAKARTA | RMN Indonesia
Pernyataan Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Andreas Hugo Pareira yang menyarankan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya dinilai perlu diikuti langkah politik yang lebih konkret.
Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menilai pernyataan Andreas yang disampaikan pada Rabu (7/10/2026) sebaiknya dipandang sebagai sikap pribadi, bukan otomatis sebagai keputusan resmi partai.
Menurut Amir, apabila PDIP memang serius mempersoalkan posisi Gibran setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), partai berlambang banteng itu tidak cukup hanya menyampaikan desakan agar Gibran mengundurkan diri.
“Kalau PDIP memang ingin mengambil sikap politik terhadap Gibran, harus ada langkah yang lebih nyata,” kata Amir, dikutip Kamis (8/10/2026)
Amir mengatakan, langkah tersebut dapat ditempuh melalui DPR dengan menggalang kekuatan politik untuk menggunakan mekanisme ketatanegaraan yang tersedia.
Menurutnya, PDIP memiliki kepentingan politik tersendiri dalam persoalan Gibran. Sebab, Gibran sebelumnya pernah mendapatkan dukungan politik dari PDIP saat maju sebagai Wali Kota Solo.
Karena itu, Amir meminta PDIP berani melakukan evaluasi terhadap sikap politik masa lalu terkait Gibran.
“Jangan hanya sekarang mengatakan mundur setelah persoalan menjadi besar,” ujarnya.
PDIP Diminta Buktikan Keseriusan
Amir menilai jika PDIP menganggap persoalan yang muncul dari putusan MK memiliki implikasi serius terhadap kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden, maka perjuangan politik berikutnya tidak cukup dilakukan melalui pernyataan di ruang publik.
“PDIP harus menggalang kekuatan politik di DPR. Kalau memang ada persoalan konstitusional, tempuh mekanisme ketatanegaraan yang tersedia,” tegasnya.
Dalam putusannya pada perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri milik Gibran yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Namun, MK tidak membatalkan maupun mendiskualifikasi Gibran dari posisi Wakil Presiden.
Kondisi tersebut membuat persoalan mengenai kedudukan Gibran tidak serta-merta berujung pada kewajiban mengundurkan diri ataupun pemberhentian.
Amir menegaskan, tindak lanjut terhadap persoalan tersebut harus ditempatkan dalam koridor politik ketatanegaraan dan mekanisme konstitusional yang berlaku.
“Putusan tersebut tidak otomatis berarti Gibran harus mundur atau diberhentikan.
Persoalan selanjutnya berada pada ranah politik ketatanegaraan, termasuk bagaimana DPR menggunakan mekanisme konstitusional jika memang terdapat alasan untuk menindaklanjutinya,” jelasnya.
Bola Kini di DPR Amir menilai perkembangan polemik Gibran kini tidak hanya bergantung pada keputusan pribadi sang Wakil Presiden.
Menurut dia, DPR dan partai politik juga memiliki peran penting apabila terdapat dasar konstitusional untuk membawa persoalan tersebut ke tahap berikutnya.
“Sekarang bolanya bukan hanya di Gibran. Bola juga ada di DPR dan partai-partai politik. Kalau PDIP serius, harus membangun kekuatan politik, bukan berhenti pada pernyataan Andreas Pareira,” pungkas Amir.(Agus).
