JAKARTA | RMN Indonesia
Di mata publik, Gedung Bunder Kejaksaan Agung RI selama ini dipandang sebagai benteng utama pemberantasan korupsi skala besar.
Namun, lembar demi lembar berkas dakwaan nomor PDS – 33 /M.1.14/Ft.1/09/2026 membongkar sisi gelap penyalahgunaan kekuasaan yang diduga dilancarkan oleh pejabat tingginya sendiri mantan Direktur Penyidikan (Dirdik) sekaligus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (7/10/2026) dan dokumen surat dakwaan Febrie Adriansyah yang saat menjabat melabelkan diri sebagai pemburu koruptor itu menyingkap bagaimana kewenangan penyidikan perkara korupsi diduga kuat ditransaksikan secara sistematis demi menimbun harta kekayaan senilai ratusan miliar rupiah.
Dalam berkas dakwaan mengungkap bahwa praktik pemerasan mulai bergerak masif sejak Febrie Adriansyah dilantik sebagai Dirdik Jampidsus berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-372/A/JA/12/2019.
Sepanjang tahun 2020, Febrie bersama perantara kepercayaannya, Ferry Yanto Hongkiriwang, diduga kuat memaksa pengusaha Tan Kian menyerahkan uang sebesar SGD 5.000.000 (setara Rp55 miliar) agar terhindar dari penetapan tersangka dalam skandal PT Asuransi Jiwasraya.
Untuk mengeksekusi intimidasi hukum dan penerimaan uang, jaringan ini menetapkan sejumlah lokasi pertemuan secara berpindah-pindah di kawasan Jakarta Selatan. Lokasi itu seperti pusat bisnis dan hotel mewah Mall Pacific Place (Jalan Jenderal Sudirman No. 52โ53, Senayan) dan Hotel The Ritz-Carlton (Jalan Dr. Ida Anak Agung Gde Agung, Kuningan).
Selain itu, kawasan perumahan dan transit tunai di bilangan Jalan Radio I No. 15 (Kramat Pela) serta titik terbuka di depan Restoran A&W di Jalan Cipete Raya No. 55 AB.
Sementara markas penampungan valas yakni Kantor PT KOIN Money Changer (PT Kantor Omzet Indonesia) di Jalan Cipete Raya No. 64, Cipete Selatan. Agar penerimaan uang hasil kejahatan tidak memicu kecurigaan otoritas keuangan, jaringan ini membangun benteng pertahanan berupa kantor hukum penampung (law firm).
Kantor Hukum Don Ritto & Rekan didirikan pada 23 November 2020 oleh orang kepercayaan Terdakwa, Don Ritto alias Idon, bersama Alberthus Johanes Eko Purwanto saat Febrie menjabat Dirdik Jampidsus. Ada juga Kantor Hukum Anindita, Vitto & Rekan yang didirikan pada 25 Februari 2022 ketika Febrie telah menduduki posisi Jampidsus.
Kedua law firm didaftarkan pada alamat fisik yang sama di Jalan Cipete IV No. 14A, Cilandak (hanya berjarak beberapa meter dari PT KOIN Money Changer) sekaligus menyewa virtual office di Talavera Office Park Lt. 28, Jalan T.B. Simatupang.
Untuk memperluas jangkauan penampungan uang yang begitu besar, juga berdiri PRIME SOLUTION ASSOCIATE oleh Ferry Yanto Hongkiriwang atau akrab disapa Ferry Hong di kawanan pejabat Kejaksaan Agung.
Pihak-pihak yang dibelit perkara korupsi besar mulai dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang menyetor Rp5,2 miliar pada 2021, PT Waskita Karya, PT Waskita Beton Precast, PT Jasa Marga, hingga Sinarmas Asset Management. Perusahaan-perusahaan itu diarahkan menyetor uang berkedok legal fee atau konsultasi hukum fiktif. Total dana yang dihimpun melalui tiga law firm ini menembus Rp203,4 miliar dan USD 440.990.
Sebanyak 74 Kg Emas Murni hingga 29 perusahaan afiliasi uang tunai dan hasil transfer tidak dibiarkan mengendap. Hasil investigasi Penuntut Umum membeberkan tahapan pemutihan uang (layering) yang rumit.
Modus operandi Febrie yakni uang tunai diputar di PT KOIN Money Changer untuk diubah ke pecahan valuta asing (USD, EUR, SGD). Selain itu dikonversi menjadi 74 kilogram emas batangan murni yang disembunyikan dalam brankas khusus.
Dana hasil korupsi kemudian disuntikkan ke sedikitnya 29 entitas usaha lintas sektor untuk menciptakan dividen yang terkesan legal. Entitas tersebut antara lain pertambangan dan energi PT Celebes Mega Nikel, PT Kresna Pusaka Energi, dan PT Oktasan Baruna Persada (OBP).
Industri dan Perdagangan yakni PT Cahaya Baja Sukses (CBS) (termasuk akuisisi 28.000 lembar saham senilai Rp14 miliar) serta PT Hutama Indo Tara.
Sedangka kuliner dan properti yakni PT De Clan Kulinari Nusantara (Cafรฉ De Clan), PT Budi Agung Sentosa (BAS), serta puluhan unit aset tanah/bangunan di SCBD Jakarta, Depok, Bandung, hingga kepemilikan sertifikat Hotel The Nyaman di Bali.
Pidana Berlapis Rangkaian perbuatan yang berlangsung sejak tahun 2020 hingga operasi penindakan pada Juli 2026 ini membawa Febrie Adriansyah ke jeratan dakwaan berlapis. Jaksa penuntut umum mendakwa Pasal 12 huruf e UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pemerasan dalam Jabatan).
Dakwaan Kedua: Pasal 607 ayat (1) jo. Pasal 20 ayat (1) huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) UU No. 1/2023 (KUHP Baru) tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi kunci untuk membongkar seluruh alur transaksi dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kawanan pemerasan ini. (Egi)
