JAKARTA I RMN Indonesia
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara yang menyangkut persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai tidak boleh berhenti sebagai putusan hukum semata.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, menilai putusan tersebut semestinya menjadi pintu masuk untuk mengusut dugaan persoalan administrasi dalam proses pencalonan pada Pilpres 2024, termasuk dugaan kelalaian Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dedi bahkan mendesak seluruh komisioner KPU yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pilpres 2024 untuk mengundurkan diri apabila terbukti mengetahui adanya persoalan dalam dokumen persyaratan calon.
“Putusan MK tidak dapat hanya dilihat sebagai putusan hukum, tetapi itu juga pintu masuk untuk mengusut semua pihak, termasuk KPU. Seluruh komisioner KPU yang bertanggung jawab,” tegas Dedi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Menurut Dedi, persoalan tersebut harus dilihat dari aspek pertanggungjawaban penyelenggara pemilu. Ia meminta aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, tidak mengabaikan dugaan pelanggaran administrasi apabila memang ditemukan unsur pidana.
“KPU telah mengetahui jika dokumen yang diserahkan Gibran bukanlah surat penyetaraan lulus pendidikan, maka mereka secara sadar lakukan kejahatan konstitusional, dan itu setara dengan berkhianat pada bangsa dan negara,” ujarnya.
Dedi menilai, jika dugaan tersebut terbukti secara hukum, persoalannya tidak lagi sekadar kesalahan administratif biasa. Sebab, dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden berkaitan langsung dengan proses demokrasi dan legitimasi penyelenggaraan pemilu.
Karena itu, ia mendorong adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap proses verifikasi dokumen pencalonan Gibran pada Pilpres 2024. Pemeriksaan tersebut, kata dia, perlu menjawab siapa yang memeriksa dokumen, bagaimana proses verifikasi dilakukan, serta apakah terdapat pihak yang mengetahui persoalan tersebut tetapi tetap meloloskannya.
Lebih jauh, Dedi meyakini Kapolri baru Jenderal Suyudi Ario Seto bersama jajarannya dapat mengusut secara tuntas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait dengan penyelenggaraan Pilpres 2024.
Menurutnya, proses hukum harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan alat bukti. Jika ditemukan unsur pidana, maka siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban.
“Jangan sampai persoalan ini hanya berhenti pada perdebatan politik. Kalau memang ada dugaan pelanggaran hukum, maka harus dibuktikan melalui proses hukum yang transparan,” kata Dedi.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga independensi institusi penyelenggara pemilu. Menurutnya, KPU memiliki posisi strategis dalam memastikan seluruh peserta pemilu memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Desakan tersebut muncul setelah putusan MK yang dinilai Dedi membuka ruang untuk mempertanyakan kembali proses verifikasi persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024.
Namun, tudingan mengenai adanya “kejahatan konstitusional” maupun dugaan kesengajaan dari pihak KPU tetap merupakan klaim yang harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang ada.
Dengan demikian, bola kini diarahkan kepada aparat penegak hukum dan lembaga terkait untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran pidana atau administratif dalam proses pencalonan tersebut, sekaligus menentukan pihak yang harus bertanggung jawab jika ditemukan pelanggaran.(Agus).
