JAKARTA | RMN Indonesia
PT Bintang Delapan Mineral menjadi salah satu perusahaan tambang nikel yang mendapat sorotan serius dalam daftar potensi sanksi administratif terkait aktivitas pertambangan di kawasan hutan. Nilainya tidak kecil: sekitar Rp8,10 triliun untuk kawasan hutan seluas 831,82 hektare.
Angka tersebut menempatkan PT Bintang Delapan Mineral di posisi kedua dalam daftar 50 perusahaan tambang nikel yang tercatat memiliki potensi sanksi administratif.
Di atasnya terdapat PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dengan potensi sanksi sekitar Rp12,65 triliun untuk luasan 1.364,13 hektare.
Data tersebut diperoleh Center of Energy and Resources Indonesia (CERI). Besarnya nilai yang dikaitkan dengan PT Bintang Delapan Mineral membuat perusahaan tersebut menjadi salah satu nama yang paling menonjol dalam daftar potensi sanksi yang kini menjadi perhatian publik.
Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, menilai angka Rp8,10 triliun tidak boleh sekadar menjadi angka dalam tabel. Menurutnya, pemerintah harus membuka secara terang bagaimana angka tersebut dihitung, bagaimana status hukumnya, serta sejauh mana proses penetapan dan penagihannya telah berjalan.
โPT Bintang Delapan Mineral berada di posisi kedua dengan potensi sanksi sekitar Rp8,10 triliun untuk kawasan hutan seluas 831,82 hektare. Ini angka yang sangat besar. Karena itu, publik berhak mengetahui status sebenarnya, bukan hanya melihat angka potensi dalam sebuah daftar,โ kata Yusri, Sabtu (3/10/2026).
Yusri menegaskan, persoalan yang perlu dikawal bukan semata-mata besarnya nominal, melainkan kejelasan proses dari hasil penghitungan hingga menjadi kewajiban yang memiliki kekuatan hukum dan dapat ditagih.
โKalau masih potensi, pemerintah harus menjelaskan dasar dan tahapan verifikasinya. Kalau sudah ditetapkan, buka keputusan penetapannya. Kalau sudah ditagih, berapa yang sudah dibayar? Kalau sudah dibayar, berapa yang benar-benar masuk ke kas negara?โ tegasnya.
Secara keseluruhan, berdasarkan data yang diperoleh CERI, potensi sanksi administratif terhadap 50 perusahaan tambang nikel mencapai Rp80.197.240.564.135,50 atau sekitar Rp80,19 triliun. Total luasan kawasan yang tercatat mencapai 8.447,28 hektare.
Dalam daftar tersebut, PT Antam berada di posisi pertama dengan potensi sanksi sekitar Rp12,65 triliun untuk 1.364,13 hektare.
Kemudian PT Bintang Delapan Mineral berada di urutan kedua dengan potensi sanksi sekitar Rp8,10 triliun untuk 831,82 hektare.
Setelah itu terdapat PT Arga Morini Indah dengan potensi sanksi sekitar Rp6,92 triliun untuk 710,82 hektare; PT Weda Bay Nickel sekitar Rp4,32 triliun untuk 444,42 hektare; PT Bakti Bumi Sulawesi sekitar Rp3,38 triliun untuk 347,53 hektare; dan PT Sarana Mineralindo Perkasa sekitar Rp2,71 triliun untuk 278,24 hektare.
Selanjutnya, PT Suria Lintas Gemilang tercatat memiliki potensi sanksi sekitar Rp2,48 triliun untuk 255,03 hektare; PT Cahaya Ginda Ganda sekitar Rp2,29 triliun untuk 235,48 hektare; PT Halmahera Sukses Mineral sekitar Rp2,27 triliun untuk 234,04 hektare; serta PT Tonia Mitra Sejahtera sekitar Rp2,19 triliun untuk 224,96 hektare.
Bagi CERI, posisi PT Bintang Delapan Mineral patut mendapat perhatian tersendiri karena nilai potensinya mencapai triliunan rupiah dengan luasan kawasan hutan lebih dari 800 hektare.
โRp8,10 triliun bukan angka kecil. Pemerintah harus mampu menjelaskan dari mana angka itu berasal dan bagaimana statusnya sekarang. Jangan sampai publik hanya mengetahui nominalnya, tetapi tidak mengetahui ujung proses hukumnya,โ ujar Yusri.
Sorotan tersebut muncul di tengah langkah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menertibkan aktivitas korporasi di kawasan hutan.
Berdasarkan data yang diperoleh CERI, potensi sanksi administratif terhadap 50 perusahaan tambang nikel mencapai sekitar Rp80,19 triliun.
Sementara terhadap 347 perusahaan perkebunan sawit, potensi sanksi administratif tercatat mencapai sekitar Rp182,6 triliun. Jika digabungkan, potensi sanksi dari dua kelompok korporasi tersebut mencapai sekitar Rp262,79 triliun.
Namun, angka potensi tersebut tidak serta-merta dapat dianggap sebagai uang negara yang telah tersedia. Di sinilah persoalan transparansi menjadi penting.
Berdasarkan Nota Dinas tertanggal 3 Juli 2026 yang ditandatangani Ketua Pelaksana Satgas PKH, perusahaan yang disebut telah melunasi denda administratif baru sekitar Rp12,908 triliun.
Nilai tersebut terdiri atas sekitar Rp2,176 triliun dari perusahaan tambang nikel dan Rp10,732 triliun dari perusahaan perkebunan sawit.
Kondisi itu menunjukkan adanya perbedaan yang signifikan antara nilai potensi sanksi dengan realisasi pembayaran. Karena itu, menurut Yusri, pemerintah perlu membuka status masing-masing perusahaan, termasuk PT Bintang Delapan Mineral.
โPublik perlu tahu apakah angka Rp8,10 triliun untuk Bintang Delapan Mineral masih merupakan potensi awal, sudah diverifikasi, sudah ditetapkan sebagai sanksi administratif, sedang dalam proses penagihan, atau sudah ada pembayaran,โ katanya.
Menurut Yusri, keterbukaan tersebut penting agar tidak terjadi pencampuradukan antara potensi sanksi, kewajiban yang telah ditetapkan, dan penerimaan negara yang benar-benar terealisasi.
โJangan mencampuradukkan potensi sanksi dengan penerimaan negara. Itu tiga hal yang berbeda dan harus dijelaskan secara terbuka,โ ujarnya.
Dasar pengenaan sanksi tersebut antara lain merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 sebagai perubahan atas PP Nomor 24 Tahun 2021 mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif di bidang kehutanan.
Kementerian ESDM juga menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tertanggal 1 Desember 2025 mengenai tarif denda administratif atas pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan untuk sejumlah komoditas, termasuk nikel.
Besaran kewajiban dalam skema tersebut berkaitan dengan luasan kawasan yang digunakan atau ditambang serta parameter denda yang ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, CERI mendorong pemerintah tidak berhenti pada publikasi daftar dan nominal potensi sanksi. Dokumen pendukung dan perkembangan setiap kasus dinilai perlu dibuka agar publik dapat mengawasi prosesnya.
โUntuk PT Bintang Delapan Mineral, yang harus terang adalah 831,82 hektare itu hasil verifikasi siapa, dasar penghitungannya apa, keputusan penetapannya mana, bagaimana status keberatannya jika ada, dan apakah sudah diterbitkan penagihan. Semua harus jelas,โ tegas Yusri.
Ia menambahkan, transparansi juga diperlukan terhadap perusahaan lain yang masuk dalam daftar, termasuk Antam yang tercatat memiliki potensi sanksi lebih besar.
Namun, besarnya angka pada PT Bintang Delapan Mineral membuat perusahaan tersebut menjadi salah satu titik penting dalam daftar tersebut.
Dengan potensi sanksi sekitar Rp8,10 triliun dan luasan 831,82 hektare, publik kini menunggu kejelasan mengenai status hukum dan realisasi kewajibannya.
โYang harus dikejar bukan sekadar angka fantastis di atas kertas. Pemerintah harus menunjukkan prosesnya sampai tuntas. Berapa yang ditetapkan, berapa yang masih diverifikasi, berapa yang disengketakan, berapa yang ditagih, berapa yang dibayar, dan berapa yang benar-benar masuk ke kas negara,โ pungkas Yusri. (Egi)
