JAKARTA I RMN Indonesia
Komisi XI DPR RI mulai membahas revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam pembahasan tersebut, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mendorong agar batas defisit APBN sebesar 3 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) ditinjau kembali.
Ketentuan mengenai batas defisit 3 persen tersebut tercantum dalam penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU Keuangan Negara. Misbakhun menilai batas tersebut perlu dibahas kembali karena dinilai membatasi ruang fiskal pemerintah untuk melakukan ekspansi guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
Menurut Misbakhun, ruang fiskal yang lebih fleksibel dibutuhkan agar Indonesia dapat mengejar pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, keluar dari jebakan pendapatan menengah (middle income trap), serta memanfaatkan bonus demografi.
“Bagaimana cara mencapai ekspansi pertumbuhan itu kalau kita nge-lock [kunci] di sana?,” tanya Misbhakun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Politikus Fraksi Partai Golkar tersebut berpendapat bahwa batas defisit 3 persen bukan merupakan norma hukum yang kaku karena ketentuan tersebut tidak tercantum dalam batang tubuh UU Keuangan Negara, melainkan dalam bagian penjelasan.
Misbakhun menjelaskan, Pasal 12 UU Keuangan Negara mengatur sejumlah prinsip terkait pengelolaan APBN, termasuk penyusunan berdasarkan perencanaan, pengaturan melalui undang-undang, penyediaan pembiayaan ketika terjadi defisit, serta rencana penggunaan dana ketika APBN mengalami surplus.
Sementara itu, ketentuan mengenai batas defisit 3 persen dan rasio utang 60 persen terhadap PDB tercantum dalam penjelasan Pasal 12.
Misbakhun mempertanyakan penerapan ketentuan tersebut yang selama ini menjadi acuan dalam kebijakan fiskal. Ia menilai pembahasan revisi UU Keuangan Negara dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali ketentuan tersebut.
Pembahasan revisi UU Keuangan Negara saat ini masih berlangsung di Panitia Kerja (Panja) Komisi XI DPR RI. Sejumlah isu lain yang turut menjadi perhatian dalam pembahasan antara lain pengelolaan kekayaan negara, hubungan negara dengan BUMN, posisi Danantara, serta penguatan analisis fiskal.(hmi)
