JAKARTA I RMN Indonesia
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI meminta pemerintah menambah alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 sebesar Rp45,22 triliun.
Dengan tambahan tersebut, total alokasi TKD yang diusulkan DPD RI menjadi Rp780,22 triliun, lebih tinggi dibandingkan angka yang diajukan pemerintah sebesar Rp735 triliun.
Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi mengatakan, tambahan anggaran tersebut masih berada dalam rentang alokasi TKD yang sebelumnya ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, kebutuhan tambahan dana tersebut dapat dipenuhi dari belanja cadangan pemerintah pusat yang mencapai Rp616,77 triliun.
โTambahan Rp45,22 triliun ini tidak menambah utang dan tidak menambah defisit,โ kata Ahmad dalam Sidang Paripurna Luar Biasa ke-2 DPD RI Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Soroti Menyusutnya Porsi TKD Dorongan penambahan TKD tersebut tidak terlepas dari perhatian DPD RI terhadap semakin kecilnya porsi transfer kepada daerah dalam struktur belanja negara ahmad menyebut, porsi TKD turun dari 28,24 persen pada 2023 menjadi 17,94 persen pada 2027.
Pada periode yang sama, porsi belanja pemerintah pusat justru meningkat dari 71,76 persen menjadi 82,06 persen.
Menurut DPD RI, perubahan komposisi tersebut perlu diperhatikan karena pemerintah daerah masih membutuhkan ruang fiskal yang memadai untuk menjalankan pelayanan publik sekaligus membiayai pembangunan.
Selain transfer ke daerah, DPD RI juga menyoroti penurunan belanja modal pemerintah yang dinilai berpengaruh terhadap kemampuan daerah dalam membangun infrastruktur.
โPemotongan belanja modal membuat belanja infrastruktur saat ini merupakan yang terendah sejak dua dekade terakhir,โ ujar Ahmad.
Belanja Cadangan Tetap Dibutuhkan Ahmad menyadari belanja cadangan pemerintah pusat tetap memiliki fungsi penting, terutama untuk menghadapi risiko yang tidak terduga.
Namun, menurut dia, sebagian ruang fiskal tersebut masih dapat dipertimbangkan untuk memperkuat transfer ke daerah tanpa menambah utang maupun defisit.
Dana cadangan, kata Ahmad, tetap diperlukan untuk mengantisipasi berbagai risiko, khususnya bencana yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.
โDananya sangat penting jika kita mengalami banyak bencana yang akhir-akhir ini terjadi di berbagai daerah di Indonesia,โ katanya.
DBH Turun Lebih dari 60 Persen Sorotan DPD RI juga diarahkan pada Dana Bagi Hasil (DBH). Untuk 2027, DBH tercatat hanya sekitar Rp63 triliun, atau turun lebih dari 60 persen dibandingkan 2025.
Ahmad menilai penurunan tersebut tidak serta-merta menunjukkan berkurangnya kontribusi daerah salah satu faktor yang perlu diperhatikan adalah perubahan mekanisme pembagian penerimaan. โJika penerimaan tidak tumbuh sehat, hak daerah ikut mengecil dan itulah yang terjadi,โ ujarnya.
Karena itu, DPD RI mendorong pemerintah meningkatkan penerimaan negara tanpa mengurangi hak daerah. Salah satu langkah yang didorong adalah memperluas basis pembayaran pajak sekaligus menyederhanakan mekanisme pembayarannya.
Menurut DPD RI, peningkatan kapasitas penerimaan negara menjadi penting karena besarnya penerimaan akan berpengaruh terhadap kemampuan pemerintah menyediakan anggaran, termasuk untuk daerah.
Pemerintah: Masukan DPD Jadi Bahan Pembahasan Menanggapi usulan tersebut, Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pertimbangan DPD RI akan menjadi masukan dalam pembahasan RAPBN 2027 bersama DPR RI.
โPembahasan ini sekarang sedang berlangsung, karena itu pertimbangan-pertimbangan dari DPD RI ini diberikan pada waktu yang sangat tepat,โ kata Suahasil.
Ia memastikan aspirasi daerah yang disampaikan DPD RI akan diperhatikan dalam proses pembahasan anggaran.โPertimbangan-pertimbangan ini akan menjadi masukan yang sangat kami perhatikan dan menjadi bagian dari pembicaraan dengan DPR RI,โ ujarnya suahasil
menambahkan, pemerintah akan melanjutkan pembahasan RAPBN 2027 sesuai jadwal yang telah disepakati dalam Badan Anggaran DPR RI.
Dengan demikian, usulan penambahan TKD sebesar Rp45,22 triliun kini menjadi salah satu materi yang akan dibahas dalam proses penyusunan RAPBN 2027, terutama terkait keseimbangan antara kebutuhan fiskal pemerintah pusat dan kemampuan daerah membiayai pelayanan publik serta pembangunan.(Agus)
