TANGERANG SELATAN I RMN Indonesia
Kasus dugaan pelecehan terhadap seorang guru perempuan berinisial M (32) yang melibatkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangerang Selatan (Tangsel) berakhir dengan kesepakatan damai.
Kepala Dindikbud Tangsel Deden Deni mengatakan, perdamaian tercapai setelah kedua pihak dipertemukan dalam proses mediasi pada Minggu (7/9).
“Iya sudah damai, keduanya juga sudah dipertemukan untuk saling memaafkan,” kata Deden, Rabu (9/9).
Meski perkara tersebut telah diselesaikan secara damai, Deden menegaskan bahwa tindakan yang mengarah pada dugaan pelecehan tidak dapat dibenarkan.
Ia berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi, terlebih para pihak yang terlibat berada dalam lingkungan pendidikan yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan profesionalitas.
“Kedua belah pihak masih muda, emosi dan egonya masih tinggi,” ujar Deden.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah M mengaku mengalami dugaan pelecehan yang dilakukan oleh A, seorang P3K di lingkungan Dindikbud Tangsel.
Peristiwa tersebut disebut terjadi di salah satu tempat billiard di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, pada Jumat (4/9).
Saat itu, M datang bersama kakaknya untuk mengambil koper yang dipersiapkan untuk keperluan ibadah umrah kepada A. Selain berstatus sebagai P3K, A diketahui juga mengelola bisnis perjalanan atau travel.
Di lokasi tersebut, A tengah bermain billiard bersama atasannya yang menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) di Dindikbud Tangsel.
Ketika M mencoba ikut bermain sembari menunggu, muncul dugaan bahwa A mengambil foto bagian tubuh sensitif M secara diam-diam.
Foto tersebut kemudian diduga disebarkan.
Persoalan itu selanjutnya mencuat dan mendapat perhatian hingga akhirnya kedua pihak menjalani mediasi.
Dengan tercapainya kesepakatan damai, kasus tersebut kini dinyatakan selesai secara kekeluargaan.
Meski demikian, Dindikbud Tangsel tetap menekankan pentingnya menjaga perilaku, etika, serta menghormati batas-batas pribadi dalam setiap interaksi, terutama bagi aparatur yang bekerja di lingkungan pemerintahan dan pendidikan.
Perjelas status hukum perdamaian kasus
Samakan penyebutan pihak terduga
Hapus elemen iklan dan navigasi.(Agus).
