JAKARTA | RMN Indonesia
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menunjukkan taringnya dalam menindak kejahatan terhadap lingkungan hidup. Hingga saat ini, Korps Bhayangkara tercatat telah menangani 200 laporan polisi serta menetapkan sebanyak 138 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo merinci bahwa dari total keseluruhan tersangka tersebut, sebanyak 119 orang diduga melakukan pembakaran secara sengaja, sementara 19 tersangka lainnya dijerat atas unsur kelalaian. Selain itu, institusi kepolisian saat ini juga masih memperluas radar penyelidikan guna mendalami dugaan keterlibatan delapan korporasi dalam jaringan hitam perusakan lingkungan tersebut.
Langkah progresif dan respons cepat jajaran kepolisian ini memantik apresiasi luas dari elemen masyarakat sipil, salah satunya datang dari lembaga pemerhati kinerja kepolisian, Sahabat Presisi.
Apresiasi Kinerja Polri dan Catatan Kritis Konstruktif
Koordinator Sahabat Presisi, Egi Hendrawan, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran atas ketegasan dan kecepatan mereka dalam merespons ancaman darurat ekologis akibat karhutla.
“Kami memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang bergerak cepat menerima ratusan laporan dan menetapkan ratusan tersangka. Langkah sigit ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi keselamatan ekosistem serta kesehatan masyarakat dari dampak buruk kabut asap,” ujar Egi Hendrawan dalam keterangannya di Jakarta.
Kendati demikian, Sahabat Presisi memberikan sejumlah catatan kritis yang membangun agar penegakan hukum karhutla tidak berhenti pada penanganan permukaan semata. Egi menilai bahwa kejahatan karhutla yang bersifat masif dan terstruktur tidak mungkin hanya digerakkan oleh para pelaku lapangan atau buruh tani perseorangan.
Oleh karena itu, Sahabat Presisi mendesak Polri untuk mengambil langkah-langkah strategis lanjutan. Polri didorong untuk tidak ragu menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna memeriksa aliran rekening para tersangka melalui penerapan follow the money. Penelusuran aliran dana ini sangat krusial untuk membongkar kemungkinan adanya keterlibatan pemodal besar atau cukong di balik pembiayaan aksi pembakaran lahan.
Selain penelusuran aliran dana, terkait delapan korporasi yang sedang didalami, penegak hukum diminta untuk menindak tegas tanpa kompromi. Apabila terbukti ada kesengajaan korporasi untuk membuka lahan secara ilegal, terutama alih fungsi menjadi perkebunan sawit, maka izin usaha perusahaan tersebut harus dicabut secara administratif dan penanggung jawab utamanya wajib dipidanakan secara berat. Langkah tegas ini dinilai selaras dengan komitmen serta arahan pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang menaruh atensi tinggi terhadap penegakan hukum di sektor sumber daya alam dan lingkungan hidup, mengingat negara tidak boleh kalah oleh sindikat perusak lingkungan.
“Kami percaya Polri mampu bekerja secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Bongkar tuntas sampai ke akar-akarnya, termasuk para aktor intelektual dan korporasi yang meraup keuntungan di atas penderitaan masyarakat karena karhutla ini,” pungkas Egi.
Komitmen Berkelanjutan Kepolisian
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang toleransi bagi pelaku pembakaran hutan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun karena kelalaian. Mengingat eskalasi dampak kerusakan yang ditimbulkan, jumlah tersangka dipastikan masih berpotensi bertambah seiring pengembangan penyidikan di lapangan.
โKami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian. Dari jumlah tersebut, ada 119 sengaja dan 19 lalai. Dan jumlah ini kemungkinan masih bisa bertambah,โ tegas Sigit usai memimpin rapat koordinasi lintas sektoral di Graha Marinir Panti Perwira, Kwitang, Jakarta Pusat.
Melalui penegakan hukum yang berani dan menyasar hingga ke tingkat korporasi besar, Sahabat Presisi berharap kasus karhutla dapat ditekan secara signifikan di masa mendatang, sekaligus memberikan efek jera yang nyata bagi para pelaku kejahatan lingkungan di Indonesia. (Ehn)
