JAKARTA | RMN Indonesia
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi meminta Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) untuk melaporkan dugaan manipulasi data hasil pengujian baku mutu air limbah ke kepolisian.
“Kita minta diproses, lapor Polri, usut tuntas. Masukkan di kesimpulan,” kata Bambang dalam rapat dengar pendapat Panitia Kerja Lingkungan Hidup Komisi XII DPR RI bersama KLH/BPLH di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa dini hari.
Permintaan itu disampaikan setelah Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH Rizal Irawan memaparkan hasil verifikasi lapangan terkait operasional Kawasan Industri Jababeka Tahap II.
Rizal mengatakan pihaknya menemukan pipa pembuangan milik PT Jababeka Tbk yang telah berusia 36 tahun tidak mendapatkan perawatan rutin selama tiga tahun sejak 2023.
Menurut dia, kondisi tersebut tidak sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) internal yang mewajibkan pemeliharaan berkala setiap bulan pada titik-titik rawan, termasuk lubang kontrol (manhole).
“Implikasinya adalah pipa berumur 36 tahun tanpa adanya pemeliharaan pada titik rawan, manhole sambungan, itu akan menaikkan risiko kegagalan struktur dan potensial terjadinya kebocoran ataupun pencemaran berulang,” kata Rizal.
Selain itu, KLH/BPLH menemukan indikasi ketidakwajaran dalam perubahan hasil pengujian laboratorium yang dilakukan PT Media Lab terhadap air limbah Jababeka.
Menurut Rizal, laporan awal mencatat kebutuhan oksigen kimiawi (Chemical Oxygen Demand/COD) sebesar 810 miligram per liter (mg/L), sedangkan baku mutunya maksimal 100 mg/L.
Sementara kebutuhan oksigen biologis (Biological Oxygen Demand/BOD) dalam laporan awal tercatat 289 mg/L, sedangkan baku mutunya maksimal 20 mg/L.
Namun, sekitar satu pekan kemudian, PT Media Lab menerbitkan surat revisi yang mengubah hasil pengujian COD menjadi 63 mg/L dan BOD menjadi 19 mg/L sehingga keduanya berada di bawah baku mutu.
“Selama ini kami bertahun-tahun melakukan verifikasi lapangan, itu belum pernah ada kejadian adanya revisi dengan jarak ini kurang lebih seminggu. Ada indikasi bahwa biar di bawah baku mutu semua,” ujar Rizal.
Menanggapi temuan tersebut, Bambang menduga perubahan hasil pengujian laboratorium itu merupakan upaya untuk membuat perusahaan seolah-olah memenuhi ketentuan baku mutu.
Ia meminta KLH/BPLH menindaklanjuti dugaan tersebut dan melaporkannya kepada kepolisian untuk diusut.
“Kalau tadi Pak Deputi saja tidak percaya, apalagi DPR kan? Kita minta diproses, lapor Polri, usut tuntas,” kata Bambang.
Menurut dia, dugaan perubahan hasil laboratorium tersebut merupakan persoalan serius karena dapat memengaruhi kredibilitas pengawasan lingkungan dan penegakan hukum. (Egi)
