JAKARTA | RMN Indonesia
Uchok menyoroti dugaan perjalanan dinas fiktif di Bank Mandiri. Ia menyebut dugaan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Menurut Uchok, Bank Mandiri menganggarkan sekitar Rp260,7 miliar untuk perjalanan dinas pada 2025. Sementara itu, anggaran serupa pada 2024 mencapai sekitar Rp264,3 miliar.
Pada 2023, Bank Mandiri mengalokasikan sekitar Rp221,5 miliar untuk perjalanan dinas pegawai. Angka itu mencakup perjalanan dalam negeri sekitar Rp149,5 miliar.
Adapun perjalanan dinas luar negeri menyerap sekitar Rp71,9 miliar.
โYang lebih menarik, perjalanan dinas pegawai Bank Mandiri diketahui bahwa bukti transportasi pada 23 unit kerja atas 41 kegiatan hanya berupa invoice dari travel agent,โ ujar Uchok, Selasa (8/9/2026).
Karena itu, Uchok meminta aparat penegak hukum mencermati temuan tersebut. Ia juga mendorong pemeriksaan terhadap dokumen perjalanan dinas.
Pemeriksaan itu bertujuan memastikan pegawai benar-benar menjalankan perjalanan sesuai penugasan.
CBA Desak Kejati DKI Periksa Manajemen
CBA mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memanggil jajaran manajemen Bank Mandiri. Melalui pemeriksaan itu, CBA ingin manajemen menjelaskan pelaksanaan perjalanan dinas tersebut.
โDirektur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Riduan, boleh dipanggil untuk meminta penjelasan dan surat penugasan, tiket, boarding pass, asuransi perjalanan, serta laporan kegiatan atas perjalanan dinas pegawai Bank Mandiri tersebut,โ tutur Uchok.
Menurut Uchok, invoice dari travel agent saja belum cukup. Dokumen tersebut belum membuktikan pegawai benar-benar melakukan perjalanan.
Untuk itu, aparat perlu memeriksa tiket dan boarding pass. Kedua dokumen tersebut dapat membantu memastikan keberadaan pegawai dalam perjalanan dinas.
โDengan tidak ada bukti transportasi pada 23 unit kerja atas 41 kegiatan seperti tiket dan boarding pass, bisa diduga ini perjalanan dinas fiktif yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp9.164.713.909,โ lanjut Uchok.
CBA Minta Audit Menyeluruh
Selanjutnya, CBA meminta aparat penegak hukum melakukan verifikasi dan audit secara menyeluruh. Pemeriksaan dapat mencakup seluruh dokumen perjalanan dinas.
Aparat dapat mencocokkan surat tugas dengan pembayaran kepada travel agent. Pemeriksa juga dapat mengecek tiket dan boarding pass.
Selain itu, pemeriksa perlu mengecek bukti hotel dan laporan kegiatan. Dokumen pertanggungjawaban pegawai juga dapat masuk dalam pemeriksaan.
Langkah tersebut, kata Uchok, penting untuk memastikan dugaan tersebut tidak berhenti sebagai temuan administratif.
Uchok Soroti Pengelolaan Anggaran
Di sisi lain, Uchok menyoroti pengelolaan anggaran internal Bank Mandiri. Ia mempertanyakan komitmen bank terhadap tata kelola perusahaan.
โBagaimana Bank Mandiri bisa menerapkan visinya sebagai Institusi Keuangan Terbaik di Asia Tenggara, kalau untuk perjalanan dinas saja banyak yang fiktif?โ sindir Uchok.
Meski demikian, dugaan perjalanan dinas fiktif tersebut belum terbukti. Karena itu, aparat penegak hukum perlu menguji tudingan tersebut melalui pemeriksaan objektif.
Bank Mandiri juga perlu mendapat ruang untuk memberikan klarifikasi. Pihak bank dapat menjelaskan kelengkapan dokumen perjalanan pada 23 unit kerja dan 41 kegiatan yang menjadi sorotan CBA.
Transparansi Anggaran Jadi Sorotan
Sementara itu, anggaran perjalanan dinas Bank Mandiri mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahun. Kondisi tersebut membuat transparansi dan akuntabilitas anggaran menjadi penting.
Setiap pengeluaran harus memiliki dasar kegiatan yang jelas. Selain itu, Bank Mandiri perlu memastikan seluruh dokumen pendukung tersedia dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, pemeriksaan objektif dapat memberikan kepastian atas dugaan yang disampaikan CBA. Hasil pemeriksaan juga dapat menjadi dasar bagi aparat untuk menentukan langkah selanjutnya.(Egi)
