JAKARTA I RMN Indonesia
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) didesak melakukan evaluasi dan perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola pemasyarakatan.
Sorotan terutama diarahkan pada pengawasan penggunaan telepon seluler (HP), pencegahan pungutan liar (pungli), hingga pemberantasan peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, mengatakan ketiga aspek tersebut kerap menjadi celah munculnya praktik maladministrasi secara berulang di lingkungan Lapas dan Rutan.
Pernyataan itu disampaikan menyusul adanya pengaduan yang diterima Ombudsman RI terkait dugaan praktik pungutan liar hingga penyewaan kamar di lingkungan Lapas dan Rutan.
Menurut Syafrida, setiap laporan atau dugaan penyimpangan harus terlebih dahulu diuji melalui proses pemeriksaan dan verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, ia menilai persoalan pemasyarakatan tidak cukup diselesaikan hanya dengan memberikan sanksi kepada individu yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Penindakan terhadap individu saja tidak cukup apabila celah dalam sistem pengawasan dan tata kelola yang memungkinkan terjadinya penyimpangan tidak segera ditutup,” demikian penekanan Syafrida.
Karena itu, Ombudsman mendorong Kementerian Imipas memperkuat sistem pengawasan internal sekaligus melakukan evaluasi terhadap mekanisme pengendalian di Lapas dan Rutan.
Pengawasan penggunaan HP menjadi salah satu aspek penting. Keberadaan telepon seluler yang tidak terkendali di dalam Lapas dan Rutan dinilai berpotensi membuka ruang bagi berbagai pelanggaran, termasuk komunikasi untuk menjalankan aktivitas ilegal.
Di sisi lain, praktik pungli dan dugaan penyewaan kamar juga menjadi perhatian serius. Jika dibiarkan, praktik tersebut dapat mencederai prinsip pelayanan publik dan menciptakan ketidakadilan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Pemberantasan peredaran narkoba juga harus menjadi prioritas. Ombudsman menilai upaya penindakan perlu dibarengi dengan pembenahan sistem agar celah masuk dan beredarnya narkoba di dalam Lapas maupun Rutan dapat ditutup.
Ombudsman menekankan pentingnya pembenahan yang bersifat sistemik.
Dengan demikian, upaya menciptakan pemasyarakatan yang bebas dari pungli, penyalahgunaan fasilitas, peredaran narkoba, dan bentuk maladministrasi lainnya tidak berhenti pada penindakan kasus per kasus.
Evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan pengawasan dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan Lapas dan Rutan benar-benar menjalankan fungsi pemasyarakatan sesuai ketentuan serta memberikan pelayanan yang berintegritas.
Perjelas dasar pengaduan Ombudsman
Ringkas paragraf rekomendasi Ombudsman
Perkuat penutup dengan dampak publik(Agus).
