JAKARTA | RMN Indonesia
Pengamat kebijakan publik Adib Miftahul menyoroti penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya terkait penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga menjadi penyebab kebakaran.
Menurut Adib, jumlah perusahaan yang telah dikenai sanksi perlu menjadi perhatian pemerintah. Ia menilai, apabila karhutla terjadi dalam skala luas di sejumlah wilayah Sumatra dan Kalimantan, publik berpotensi mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan pemerintah.
“Kalau melihat sampai hari ini, hanya lima perusahaan yang disanksi. Saya kira malah ini akan menimbulkan pertanyaan,” kata Adib, Sabtu (5/9/2026).
Adib mengatakan, pernyataan pemerintah yang menyebut korporasi sebagai salah satu pihak yang hampir pasti menjadi penyebab karhutla perlu diikuti dengan langkah penegakan hukum yang transparan dan terukur.
Menurut dia, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka proses identifikasi perusahaan yang diduga terlibat, bentuk pelanggarannya, serta sanksi yang diberikan.
“Kalau kebakaran di Sumatra dan Kalimantan begitu luas, bahkan asapnya sampai ke luar negeri, kemudian yang dikenai sanksi hanya lima perusahaan, masyarakat tentu bisa mempertanyakan apakah jumlah tersebut sudah mencerminkan kondisi sebenarnya,” ujarnya.
Adib juga menyoroti besaran denda yang dijatuhkan kepada korporasi. Ia menilai sanksi harus memberikan efek jera dan sebanding dengan dampak yang ditimbulkan akibat karhutla.
“Sanksi itu tidak pernah tegas. Masa selama satu tahun cuma Rp1,5 triliun sanksi denda dari korporasi yang membakar hutan? Saya kira perlu dievaluasi,” katanya.
Ia menekankan pentingnya penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu. Menurutnya, Kementerian Kehutanan dapat memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain penegakan hukum, Adif menilai Kementerian Kehutanan perlu memiliki roadmap penanganan karhutla yang jelas dan dapat diterapkan secara konsisten setiap tahun.
Roadmap tersebut, kata dia, antara lain mencakup konservasi hutan, mitigasi kebakaran, pengelolaan lahan, pemetaan wilayah konsesi, hingga mekanisme pelibatan pihak eksternal ketika terjadi karhutla.
“Buku panduan itu penting. Ketika terjadi karhutla, akan sangat mudah memberdayakan pihak-pihak eksternal untuk bahu-membahu, bukan hanya internal,” ujarnya.
Adib menilai persoalan karhutla tidak dapat diselesaikan hanya melalui langkah penindakan setelah kebakaran terjadi.
Pencegahan dan pembagian tugas yang jelas antarlembaga juga harus diperkuat.
Ia kemudian mengingatkan kembali pendekatan pemerintah pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam menangani karhutla, ketika pimpinan aparat di daerah didorong bertanggung jawab terhadap pengendalian kebakaran.
“Dulu ada pendekatan yang tegas, seperti pencopotan Kapolda, Pangdam, Kapolres, maupun Dandim ketika terjadi kebakaran hutan. Menurut saya, pendekatan seperti itu cukup efektif untuk mendorong jajaran di daerah menjalankan tupoksinya,” katanya.
Meski demikian, Adib menilai kebijakan penanganan karhutla tetap harus dijalankan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan mengedepankan koordinasi antarlembaga.
Lebih jauh, Adib mengusulkan adanya penguatan regulasi mengenai kejahatan lingkungan, termasuk pembakaran dan perusakan hutan.
Menurut dia, dampak karhutla tidak hanya dirasakan dalam jangka pendek, tetapi juga dapat memengaruhi ekosistem dan keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang.
“Ini merusak ekosistem dan merusak masa depan hutan untuk anak cucu kita. Sudah saatnya undang-undang dievaluasi dan diperkuat,” katanya.
Adif bahkan mengusulkan agar pembakaran dan perusakan hutan mendapatkan pengaturan dengan tingkat keseriusan yang lebih tinggi.
Namun, terkait usulannya mengenai kategori pelanggaran HAM berat, hal tersebut menurutnya perlu dikaji melalui perspektif hukum dan regulasi yang berlaku.
“Pembakar hutan harus mendapatkan sanksi yang luar biasa berat karena dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat juga luar biasa,” pungkasnya.(hmi)
