JAKARTA | RMN Indonesia
Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri memberikan dukungan dan semangat kepada dua personel Polri serta seorang pengemudi ojek online (ojol) yang masih dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Ketiganya terluka dalam rangkaian peristiwa setelah aksi penyampaian pendapat di depan gedung DPR RI pekan lalu.
“Kami hadir untuk memberikan semangat kepada saudara-saudara kita yang masih menjalani perawatan. Kami berharap semuanya segera pulih, dapat kembali berkumpul bersama keluarga, dan menjalankan aktivitas seperti sediakala,” kata Komjen Asep Edi, Selasa (1/9/2026).
Kapolda menemui para korban satu per satu untuk melihat langsung perkembangan kondisi mereka. Ia berbincang dengan para korban dan keluarga yang mendampingi. Dia juga menanyakan proses perawatan, serta memberikan semangat agar tetap kuat menjalani masa pemulihan.
Dua personel yang masih dirawat ialah anggota Ditsamapta Polda Metro Jaya Bripda Aslam Sarofi, anggota Ditpolair Polda Metro Jaya Briptu Frans Adong. Keduanya mengalami luka ketika menjalankan tugas pengamanan dan hingga kini masih mendapatkan perawatan serta pemantauan dari tim medis.
Kapolda juga menemui Rizal, seorang pengemudi ojek daring, yang juga mengalami luka dalam peristiwa tersebut. Kapolda menyampaikan rasa prihatin serta dukungan selama menjalani proses pemulihan kepada Rizal dan keluarganya.
Kehadiran Kapolda menjadi wujud kepedulian terhadap setiap korban tanpa membedakan latar belakang. Keselamatan dan pemulihan menjadi perhatian utama, baik bagi personel yang terluka ketika menjalankan tugas maupun masyarakat yang turut terdampak dalam peristiwa tersebut.
Kapolda berharap proses perawatan ketiga korban berjalan dengan baik dan seluruh kebutuhan medis mereka dapat terpenuhi hingga pulih. Ia turut menyampaikan dukungan kepada keluarga yang setia mendampingi para korban selama menjalani proses penyembuhan.
Kericuhan terjadi usai demo di depan gedung DPR pada Kamis (27/8) lalu. Polda Metro Jaya mengamankan 322 orang dan sebanyak 49 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. (Egi)
