JAKARTA I RMN Indonesia
Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi Indonesia (ADPPI) mendorong pemerintah mempercepat pemanfaatan energi panas bumi atau geothermal sebagai salah satu sumber energi bersih yang berkelanjutan di Indonesia.
Ketua Umum ADPPI, Hasanuddin, menilai panas bumi memiliki potensi besar untuk mendukung transisi energi nasional. Namun, pengembangannya membutuhkan perencanaan matang, kepastian regulasi, serta komunikasi yang lebih intensif antara pemerintah, pelaku usaha, masyarakat dan kelompok pemerhati lingkungan.
Menurut Hasanuddin, panas bumi sebenarnya bukan hal baru bagi masyarakat Indonesia. Pemanfaatan langsung energi panas bumi bahkan telah berkembang di sejumlah daerah melalui pemandian air panas, seperti di Baturraden dan Ciater. Aktivitas tersebut tidak hanya memanfaatkan sumber daya panas bumi, tetapi juga telah menciptakan kegiatan ekonomi bagi masyarakat sekitar.
“Kalau ada pemandian air panas itu bagian dari pemanfaatan langsung panas bumi. Seperti di Baturraden, Ciater dan sebagainya. Bahkan ekonomi di sana juga sudah tumbuh dengan adanya wisata pemandian air panas,” kata Hasanuddin.
Ia menilai pengalaman tersebut menunjukkan bahwa panas bumi dapat memberikan manfaat ekonomi secara langsung apabila dikelola secara baik dan berkelanjutan.
Hasanuddin mengaku termasuk pihak yang terus mendorong pemanfaatan panas bumi sebagai sumber energi bersih. Menurutnya, panas bumi memiliki karakter yang sejalan dengan kebutuhan Indonesia untuk mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil.
“Panas bumi ini seperti halnya air, PLTA, energi bersih. Kita harus dorong dan bisa berkelanjutan,” ujarnya.
Meski demikian, Hasanuddin mengingatkan bahwa pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) tidak boleh dilakukan secara serampangan. Sebagian potensi panas bumi berada di kawasan hutan lindung maupun kawasan konservasi sehingga aspek lingkungan harus menjadi bagian penting sejak tahap awal perencanaan.
Ia menyebut sedikitnya terdapat tiga risiko utama dalam pengembangan panas bumi, yakni persoalan tarif, lingkungan dan penerimaan masyarakat.
“Harus hati-hati, harus dirancang sejak awal, baik teknis, administrasi hingga keuangannya. Verifikasi lokasi juga penting. Jangan sampai semua gunung digunakan geothermal, yang ada nanti yang kasihan pengembang,” katanya.
Menurut dia, kesalahan dalam menentukan lokasi dapat menimbulkan persoalan baru. Investor bisa saja telah mengeluarkan biaya besar untuk eksplorasi dan pembangunan, tetapi kemudian menghadapi penolakan masyarakat atau persoalan lingkungan yang menghambat kegiatan usaha.
Karena itu, Hasanuddin menilai proses survei, uji kelayakan, perizinan hingga pemetaan sosial harus dilakukan secara komprehensif sebelum sebuah proyek panas bumi dijalankan.
Dorong Dialog Pemerintah dan Masyarakat
Hasanuddin juga menyoroti pentingnya memperbaiki komunikasi antara pemerintah dan kelompok masyarakat sipil dalam pengembangan geothermal.
Ia mengusulkan agar pemerintah duduk bersama dengan pegiat sosial, pemerhati lingkungan, mahasiswa, lembaga bantuan hukum maupun organisasi masyarakat untuk membahas pengembangan panas bumi secara terbuka.
“Sudah saatnya pemerintah duduk satu meja untuk bicara dengan para pegiat sosial dan pegiat lingkungan. Kalau memang boleh, ayo kita bicara solusinya,” tegasnya.
Menurut Hasanuddin, kritik dari organisasi seperti WALHI, LBH dan kelompok masyarakat lainnya tidak semestinya langsung dipandang sebagai hambatan pembangunan. Sebaliknya, kelompok tersebut perlu dilibatkan sejak awal agar kekhawatiran mengenai lingkungan, tanah ulayat dan masyarakat adat dapat dibahas sebelum proyek berjalan.
“Teman-teman LBH, WALHI dan lain-lain wajar menentang karena komunikasi dari teman-teman penggerak panas bumi masih buruk. Tapi saya yakin teman-teman WALHI dan sebagainya setuju dan mendukung energi hijau,” ujarnya.
Hasanuddin menilai salah satu sumber persoalan pengembangan geothermal justru terletak pada minimnya komunikasi dan koordinasi dengan pemangku kepentingan di daerah.
Ia menjelaskan, konflik panas bumi pada awalnya banyak berkaitan dengan status kawasan, seperti hutan, hutan lindung, kawasan konservasi maupun perkebunan. Persoalan dengan masyarakat kemudian dapat muncul ketika aktivitas proyek mulai bersentuhan dengan kehidupan warga, misalnya saat mobilisasi alat berat menggunakan jalan yang berada di sekitar permukiman.
“Banyak yang jadi korban malah investor. Setelah mereka sudah investasi banyak ternyata tidak bisa melakukan usaha karena ada pertentangan. Inilah yang kita concern-kan,” katanya.
Regulasi Perlu Diperjelas
Selain persoalan sosial dan lingkungan, Hasanuddin juga menyoroti kebutuhan kepastian regulasi dalam pengembangan panas bumi.
Ia menyebut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi menjadi salah satu payung hukum utama pengembangan sektor tersebut. Namun, menurutnya masih diperlukan aturan pelaksana yang lebih jelas agar masyarakat maupun pelaku usaha memiliki kepastian dalam menjalankan kegiatan pemanfaatan panas bumi.
Hasanuddin juga mengingatkan bahwa proses perizinan yang panjang dapat meningkatkan biaya investasi dan pada akhirnya menghambat percepatan pengembangan energi bersih.
“Tak sedikit pengusaha yang untuk urus izin saja sampai bertahun-tahun. Ini kan bikin cost membengkak,” ujarnya.
Di tengah kebutuhan Indonesia melakukan transisi energi, ia menilai geothermal tetap menjadi salah satu pilihan strategis. Terlebih ketika elektrifikasi semakin didorong dan Indonesia membutuhkan tambahan sumber listrik bersih yang dapat menopang sistem energi secara berkelanjutan.
Namun, ia meminta pemerintah tidak sekadar menjadikan transisi energi sebagai target di atas kertas.
“Geothermal ini masih jadi salah satu alternatif. Tapi harus hati-hati, harus dirancang sejak awal baik teknis, administrasi hingga keuangannya,” katanya.
Hasanuddin juga menyatakan ADPPI tidak ingin pengembangan panas bumi semata-mata berorientasi pada kepentingan investasi. Menurutnya, manfaat terbesar harus kembali kepada daerah penghasil dan masyarakat di sekitar wilayah kerja.
“Yang kita target adalah panas bumi ini bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, ADPPI merupakan organisasi yang mandiri dan berkomitmen memperjuangkan kepentingan masyarakat daerah penghasil panas bumi.
Di sisi lain, Hasanuddin berharap para praktisi dan pelaku industri geothermal lebih aktif melakukan sosialisasi. Menurutnya, panas bumi selama ini masih menjadi isu yang lebih banyak dibicarakan di kalangan tertentu dan belum sepenuhnya dipahami masyarakat luas.
“Isu geothermal masih sebatas isu elitis, isu yang hanya di kalangan tertentu saja,” ujarnya.
Karena itu, ia mendorong edukasi publik diperkuat agar masyarakat memahami bahwa panas bumi merupakan sumber energi terbarukan yang dapat memberikan manfaat ekonomi sekaligus mendukung transisi menuju energi yang lebih bersih.
Hasanuddin berharap forum diskusi mengenai panas bumi terus diperbanyak dengan melibatkan berbagai perspektif.
“Saya harap diskusi-diskusi seperti ini terus dilakukan dan dimasifkan untuk menangkap perspektif yang lebih luas,” pungkasnya.(Agus).
