JAKARTA I RMN Indonesia
Penundaan transaksi atau pengamanan rekening dalam proses hukum tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bukti bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana. Prinsip praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan selama proses hukum masih berlangsung.
Anggota Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo mengatakan, tindakan pengamanan terhadap rekening harus dibedakan dari kesimpulan mengenai status hukum pemilik rekening.
“Penundaan transaksi atau pemblokiran sementara sebagai langkah pengamanan tidak serta-merta membuktikan bahwa pemilik rekening bersalah. Prinsip praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan,” ujar Rio dalam keterangannya yang dikutip redaksi di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Menurut Rio, bank memang memiliki kewajiban untuk menjalankan perintah hukum yang sah. Namun, proses serta dasar hukum yang menjadi landasan tindakan terhadap rekening harus dapat dipertanggungjawabkan.
“Bank wajib patuh terhadap perintah hukum yang sah, tetapi proses dan dasar perintah tersebut tetap harus dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Rio menegaskan, penegakan hukum dan perlindungan konsumen bukan dua hal yang harus dipertentangkan.
Keduanya dapat berjalan beriringan dengan tetap menempatkan hak nasabah sebagai bagian penting dalam proses tersebut.
Bank, kata dia, dapat memenuhi kewajiban hukumnya tanpa menjadikan tindakan pengamanan rekening sebagai dasar untuk menganggap pemilik rekening telah bersalah.
“Artinya, tindakan terhadap rekening harus dilihat sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Karena itu, kepatuhan perbankan terhadap ketentuan dan perintah hukum yang sah dinilai penting agar proses penegakan hukum tetap berada dalam koridor yang tepat sekaligus memberikan kepastian kepada nasabah.
OJK: Penundaan Transaksi Bersifat Sementara
Penjelasan YLKI tersebut sejalan dengan keterangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penundaan transaksi pada rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB.
OJK menyatakan, penundaan transaksi memiliki dasar hukum dan bersifat sementara. Mekanisme tersebut diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) serta Pasal 47 POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks rekening Bank Mandiri tersebut, OJK menyatakan berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, langkah yang dilakukan bank telah mengacu pada ketentuan yang berlaku.
OJK juga menegaskan bahwa penundaan transaksi merupakan tindakan sementara dalam kerangka ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, penundaan transaksi perlu dibedakan dari pemblokiran rekening. Tindakan tersebut juga tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.
Persoalan tersebut menjadi penting karena tindakan terhadap rekening dapat berdampak langsung terhadap aktivitas keuangan nasabah.
Karena itu, aspek kepatuhan hukum, kepastian proses, serta perlindungan hak konsumen perlu berjalan secara seimbang.(Fj).
