JAKARTA | RMN Indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda (GHH) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
“Benar, hari ini, Rabu (26/8), penyidik melakukan pemeriksaan terhadap GHH,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Budi mengatakan KPK memeriksa Gatot dalam kapasitasnya sebagai Kepala Subdirektorat Penindakan Bea Cukai periode Juni 2023-Februari 2026.
“Pemeriksaan saat ini masih berlangsung. Sementara yang bersangkutan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sejak pukul 10.13 WIB,” katanya.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Bea Cukai dan menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka antara lain Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal yang sempat menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026.
Selain itu, KPK menetapkan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono dan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan sebagai tersangka.
KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan sebagai tersangka.
Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.
Selanjutnya, pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara tersebut melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan.
Dalam salah satu surat perintah penyidikan, KPK menetapkan seorang tersangka yang identitasnya belum disampaikan kepada publik.
Sementara itu, surat perintah penyidikan lainnya masih bersifat umum sehingga belum ada penetapan tersangka.
Sehari kemudian, KPK mengonfirmasi pernyataan John Field bahwa tersangka tersebut adalah Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda. (Fj)
