NIAS | RMN Indonesia
Inspektorat Provinsi Sumatera Utara masih mengevaluasi dugaan pungutan liar atau pemerasan dalam pengurusan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) terhadap sejumlah guru honorer di SMAN 1 Gido, Kabupaten Nias.
Sekretaris Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, Mardianto, mengatakan penanganan kasus tersebut masih berlangsung secara kedinasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
“Kami masih evaluasi, Pak,” kata Mardianto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 24 Agustus 2026.
Ketika ditanya mengenai target waktu penyelesaian evaluasi dan kemungkinan sanksi terhadap pihak yang diduga terlibat, Mardianto tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.
Kasus ini sebelumnya ditangani Polres Nias. Namun, penyidik menyatakan perkara tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan lebih mengarah pada dugaan penipuan yang merupakan delik aduan.
Plt Kanit Tipikor Polres Nias, Aipda Netanilman Halawa, mengatakan hasil gelar perkara menyimpulkan tujuh guru yang menyerahkan uang dengan total Rp20,7 juta merupakan korban penipuan oleh oknum yang menjanjikan pengurusan NUPTK.
Menurut dia, proses hukum dihentikan setelah para guru membuat surat pernyataan tidak keberatan dan uang mereka telah dikembalikan.
“Perkaranya sudah kami gelar dan kasusnya masuk pidana umum penipuan. Uang para guru sudah dikembalikan penyidik kepada mereka,” ujar Neta di ruang kerja Kasat Reskrim Polres Nias, Rabu, 19 Agustus 2026.
Penghentian penanganan perkara itu menuai sorotan. Pengamat hukum Ratama Saragih menilai konstruksi perkara perlu dijelaskan secara terbuka, terutama jika dalam fakta penyelidikan ditemukan adanya pemberian dan penerimaan uang yang berkaitan dengan pengurusan NUPTK.
“Kalau ada yang memberi dan menerima uang dengan motivasi NUPTK akan diurus, berarti ada unsur transaksional. Pemberi mengharapkan imbalan agar proses administrasinya dipermudah atau diurus,” kata Ratama saat dihubungi, Jumat, 21 Agustus 2026.
Menurut Ratama, dugaan penipuan berbeda dengan dugaan suap atau pemerasan. Dalam perkara penipuan, kata dia, perlu dibuktikan adanya niat menipu sejak awal. Sementara dalam perkara NUPTK tersebut, perlu ditelusuri pula posisi dan relasi antara guru honorer dengan pihak yang menerima uang.
Ia meminta penyidik menjelaskan secara terang dalam berita acara pemeriksaan mengenai pihak yang memberikan dan menerima uang serta tujuan transaksi tersebut.
“Patut dipertanyakan apa motivasi penyidik mengalihkan dugaan suap atau pemerasan menjadi penipuan,” ujarnya.
Ratama juga mempertanyakan surat pernyataan para guru yang menyatakan tidak keberatan menyerahkan uang. Menurut dia, keberadaan surat tersebut tidak otomatis menghapus dugaan pelanggaran jika terdapat unsur tekanan atau persoalan lain dalam proses pembuatannya.
“Pembuatan surat itu tidak serta-merta membuktikan tidak adanya pemaksaan. Perlu ditelusuri apakah pembuatannya berlangsung tanpa tekanan,” katanya.
Karena itu, Ratama mendorong adanya supervisi dari Polda Sumatera Utara. Ia juga menyarankan agar perkara tersebut dapat dilakukan gelar perkara ulang untuk memastikan seluruh fakta dan alat bukti telah diuji secara objektif.
“Supaya penanganannya objektif dan seluruh fakta dugaan suap atau pemerasan dapat diuji secara terbuka,” ujar Ratama.
Di sisi lain, evaluasi Inspektorat Sumut menjadi langkah penting untuk melihat perkara tersebut dari sisi kedinasan, terlepas dari keputusan penghentian penanganan pidana oleh Polres Nias.(Fj).
