JAKARTA | RMN Indonesia
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memerintahkan jajaran Kementerian HAM di seluruh Indonesia aktif berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah untuk mengantisipasi dampak El Nino terhadap masyarakat.
Perintah tersebut mencakup pemantauan kondisi di lapangan serta identifikasi dampak sosial akibat cuaca kering berkepanjangan, seperti kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kekeringan, potensi krisis air hingga gagal panen.
“Terkait kondisi dampak El Niño yang kian meluas, saya memerintahkan seluruh jajaran KemenHAM RI di seluruh Indonesia untuk bahu-membahu bersama pemerintah setempat ikut aktif dalam langkah-langkah pengendalian,” ujar Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.
Pigai meminta jajarannya tidak hanya melakukan pemantauan secara administratif, tetapi turun langsung ke tengah masyarakat untuk mengetahui dampak yang dirasakan warga.
Menurut dia, pemantauan langsung diperlukan untuk memastikan kelompok masyarakat terdampak, terutama kelompok rentan, mendapatkan perhatian serta perlindungan dan pemenuhan haknya.
“Seluruh jajaran KemenHAM RI di seluruh wilayah di Indonesia agar aktif turun ke tengah-tengah masyarakat, pantau kondisi, lakukan langkah antisipasi dan pengendalian bersama pihak terkait,” ujar Pigai.
Ia menekankan koordinasi lintas sektor diperlukan untuk mengidentifikasi persoalan sosial yang muncul akibat kondisi cuaca ekstrem sekaligus memastikan penanganannya dapat dilakukan bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait.
Langkah tersebut sejalan dengan upaya pemerintah merespons kondisi cuaca kering dan meningkatnya risiko karhutla di sejumlah wilayah Indonesia. Pemerintah pusat dan daerah bersama unsur terkait terus memantau titik api dan mengintensifkan penanganan di lapangan.
Sejumlah dukungan juga disiapkan, di antaranya operasi modifikasi cuaca (OMC), water bombing serta pengerahan helikopter dan pesawat sesuai kondisi dan kebutuhan wilayah.
Pigai menegaskan penanganan dampak El Nino tidak cukup hanya berorientasi pada pengendalian bencana, tetapi juga harus memastikan masyarakat tetap memperoleh perlindungan dan pemenuhan hak di tengah kondisi yang berkembang. (Fj)
