Serang | RMN Indonesia
Pengusutan kasus dugaan rasuah dalam tata kelola keuangan PT Agrobisnis Banten Mandiri (PT ABM) terus menunjukkan titik terang. Tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kini memperketat koordinasi dengan lembaga audit guna mengalkulasi secara presisi besaran kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara tersebut.
Dalam waktu dekat, agenda strategis berupa paparan atau ekspose bersama pihak auditor dijadwalkan bakal segera dihelat. Langkah ini diambil untuk mengevaluasi seluruh temuan yuridis dan administratif sebelum dokumen resmi kerugian negara dirumuskan secara final.
“Kami akan melakukan ekspose terkait penyidikan perkara di PT ABM,” kata Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Banten, Devitra Romiza, Rabu, 5 Agustus 2026.
Lebih lanjut, dinamika penanganan perkara ini berjalan secara intensif. Pihak penyidik secara maraton memeriksa sejumlah saksi kunci serta meminta pandangan komprehensif dari para pakar, mulai dari ahli keuangan negara hingga ahli hukum korporasi, guna memperkokoh konstruksi hukum.
“Proses penyidikannya masih berjalan. Hari ini kami baru selesai memeriksa ahli,” ujarnya.
Komitmen tinggi juga ditunjukkan jajaran Pidsus Kejati Banten dalam menuntaskan perkara rasuah yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut. Penanganan kasus ini diposisikan sebagai agenda prioritas yang menuntut adanya akselerasi harian dalam proses penyidikan.
“Setiap hari harus ada progres,” tegasnya.
Kendati demikian, identitas pihak yang paling bertanggung jawab secara pidana masih disimpan rapat oleh penyidik. Meskipun nama calon tersangka telah dikantongi, pengumuman status hukum definitif masih menunggu angka pasti kerugian negara dari hasil audit resmi.
“Untuk target operasi sudah ada,” katanya.
Fokus Penyidikan dan Pengusutan Program Banten Berkurban 2023
Di tempat terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, memberikan keterangan mendalam mengenai cakupan materi penyidikan. Fokus utama diarahkan pada operasional bisnis, skema kemitraan komersial, hingga tata kelola finansial PT ABM yang diduga melenceng jauh dari Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan.
“Ada dugaan pengelolaan keuangan PT ABM yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah,” ujarnya.
Sorotan tajam penyidik turut dialamatkan pada pelaksanaan Program Banten Berkurban Tahun 2023. Proyek pengadaan dan penyaluran hewan kurban tersebut merupakan buah kerja sama antara PT ABM dengan pihak swasta, yakni PT Agro Niaga Global (ANG) bersama Jawara Farm.
“Ya, di dalamnya termasuk Program Banten Berkurban,” katanya.
Poin Strategis Penggeledahan & Bukti Sitaan
Dalam proses awal penyidikan, pihak Kejati Banten telah menggeledah markas operasional PT Agrobisnis Banten Mandiri yang berlokasi di kawasan Ruko Sukses, Jalan KH Abdul Latif, Kota Serang.
Dari tindakan paksa tersebut, tim penyidik berhasil menyita sekitar 90 bundel dokumen krusial beserta satu unit Central Processing Unit (CPU) yang berkaitan erat dengan perkara.
“Dokumen dan barang bukti elektronik tersebut sedang dianalisis untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi ini,” ujar Jonathan.
Berdasarkan investigasi pendahuluan, penyimpangan tata kelola keuangan di tubuh PT ABM teridentifikasi terjadi dalam rentang waktu empat tahun, yakni dari periode 2020 hingga 2024. Praktik manajemen keuangan tersebut dinilai mengabaikan regulasi yang berlaku, secara spesifik melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan, dan Evaluasi BUMD. (Fj)
