Serang | RMN Indonesia
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI resmi memulai pembangunan kantor perwakilan di Kota Serang, Banten, sebagai upaya memperkuat pelayanan dan mempermudah masyarakat menyampaikan aspirasi kepada lembaga perwakilan daerah.
Peletakan batu pertama pembangunan gedung yang berlokasi di Jalan Jaksa Agung R. Suprapto, Kota Serang, Rabu (5/8/2026), dihadiri Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin, Wakil Ketua DPD RI Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Yorrys Raweyai, Tamsil Linrung, Gubernur Banten Andra Soni, serta Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki.
Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin mengatakan, kehadiran kantor perwakilan tersebut diharapkan menjadi saluran resmi bagi masyarakat Banten untuk menyampaikan berbagai aspirasi, keluhan, maupun usulan kepada DPD RI.
“Gedung ini akan menjadi wadah bagi masyarakat Banten untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, maupun harapan melalui saluran resmi, yaitu anggota DPD RI,” ujar Sultan.
Ia menilai pembangunan kantor perwakilan di Banten merupakan langkah strategis dalam memperkuat eksistensi DPD RI sebagai lembaga yang mewakili kepentingan daerah.
Menurutnya, keberadaan kantor tersebut menjadi bagian dari upaya menjadikan DPD RI sebagai lembaga perwakilan yang semakin kuat, efektif, inklusif, dan terbuka bagi seluruh masyarakat.
Sultan juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Banten atas dukungan terhadap pembangunan gedung tersebut. Ia menjelaskan, pembangunan kantor dilakukan melalui pembiayaan APBD Provinsi Banten di atas lahan yang telah dihibahkan kepada DPD RI.
“Tanpa kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Banten, pembangunan gedung ini tidak mungkin dapat terlaksana,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni menegaskan pembangunan kantor perwakilan DPD RI bukan semata untuk kepentingan lembaga, melainkan menjadi kebutuhan masyarakat dan pemerintah daerah dalam memperjuangkan aspirasi di tingkat nasional.
Menurut Andra, keberadaan kantor tersebut akan memperkuat fungsi DPD RI sebagai representasi daerah sesuai amanat reformasi dan peraturan perundang-undangan.
“Pembangunan gedung ini merupakan kebutuhan daerah agar kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah memiliki saluran yang lebih dekat dalam menyampaikan aspirasi melalui DPD RI,” ujar Andra.
Pemerintah Provinsi Banten berharap kantor perwakilan DPD RI di Kota Serang dapat meningkatkan efektivitas komunikasi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan lembaga legislatif, sehingga berbagai aspirasi daerah dapat diperjuangkan secara lebih optimal di tingkat nasional.(Wil)
