Tangerang | RMN Indonesia
Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memastikan setiap aduan masyarakat terkait jalan rusak ditindaklanjuti secara cepat dan terukur. Penanganan dilakukan berdasarkan hasil verifikasi lapangan dengan mengutamakan tingkat kerusakan serta aspek keselamatan pengguna jalan.
Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang, Taufik Syahzaeni, mengatakan seluruh laporan jalan rusak yang diterima melalui berbagai kanal pengaduan, seperti LAKSA, Super Apps Tangerang LIVE, maupun layanan resmi lainnya, akan segera diproses oleh tim teknis.
Menurutnya, tahapan penanganan diawali dengan survei lapangan untuk memastikan status kewenangan jalan, tingkat kerusakan, serta metode perbaikan yang paling tepat sebelum pekerjaan dilaksanakan.
“Begitu menerima laporan, tim kami langsung melakukan survei lapangan untuk memastikan kewenangan jalan, tingkat kerusakan, serta jenis penanganan yang diperlukan. Setelah itu hasilnya dibahas oleh tim teknis sebelum pekerjaan dilakukan,” ujar Taufik, Senin (3/8/2026).
Ia menjelaskan, kerusakan jalan yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna menjadi prioritas utama. Dalam kondisi tertentu, perbaikan sementara berupa penambalan dapat dilakukan pada hari yang sama atau maksimal satu hari setelah proses verifikasi selesai.
Taufik menegaskan, penanganan sementara bertujuan menghilangkan potensi bahaya dan mencegah kerusakan semakin meluas. Sementara itu, rekonstruksi permanen dilakukan apabila kondisi jalan mengalami kerusakan hingga ke struktur dasar sehingga membutuhkan pembangunan kembali secara menyeluruh.
Lebih lanjut, ia menepis anggapan bahwa prioritas perbaikan ditentukan berdasarkan banyaknya aduan atau viralnya suatu kasus di media sosial. Menurutnya, seluruh keputusan tetap mengacu pada hasil kajian teknis.
Faktor keselamatan pengguna jalan, tingkat kerusakan, volume lalu lintas, serta fungsi strategis suatu ruas jalan menjadi indikator utama dalam penyusunan prioritas program pemeliharaan dan rekonstruksi jalan setiap tahunnya.
Saat ini, Kota Tangerang memiliki sekitar 211 ruas jalan dengan total panjang hampir 280 kilometer, serta tingkat kemantapan jalan mencapai sekitar 93 persen. Untuk mempertahankan kondisi tersebut, Pemkot Tangerang terus menjalankan program pemeliharaan rutin dan rekonstruksi jalan secara bertahap melalui alokasi anggaran Tahun 2026.
Pemkot Tangerang juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam menjaga kualitas infrastruktur dengan melaporkan kerusakan jalan melalui kanal pengaduan resmi. Partisipasi warga dinilai menjadi faktor penting dalam mempercepat penanganan sehingga keamanan, keselamatan, dan kenyamanan pengguna jalan dapat terus terjaga.(Wil)
