Jakarta | RMN Indonesia
Indonesia Corruption Watch (ICW) pada Jumat (10/7/2026) mengungkap adanya potensi rente hingga Rp5,54 triliun dalam proyek pengadaan mobil pikap untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).
Dalam konferensi pers di Jakarta, Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah menyebut potensi tersebut berasal dari dugaan selisih harga pengadaan kendaraan yang dilakukan PT Agrinas Pangan Nusantara (APN) dibandingkan data harga impor kendaraan dari India.
Menurut ICW, APN membeli satu unit mobil sekitar Rp255 juta. Sementara berdasarkan penelusuran terhadap dokumen impor, harga kendaraan yang sama diperkirakan berada di kisaran Rp185 juta hingga Rp194 juta setelah memperhitungkan margin importir. Selisih sekitar Rp61 juta hingga Rp69 juta per unit itulah yang, apabila dikalikan dengan rencana pengadaan 80.000 unit, menghasilkan potensi rente sebesar Rp4,86 triliun hingga Rp5,54 triliun. ICW menegaskan angka tersebut masih berupa potensi, bukan kerugian negara yang telah terbukti.
Tak hanya menyoroti selisih harga, ICW juga mempertanyakan transparansi proyek tersebut. Hingga kini, publik belum memperoleh penjelasan mengenai siapa pemasok kendaraan, bagaimana proses pemilihannya, apakah dilakukan melalui tender terbuka atau penunjukan langsung, serta dasar penetapan harga setiap unit kendaraan. Karena proyek masih berjalan, ICW meminta KPK melalui Deputi Pencegahan turun melakukan pengawasan sebelum potensi penyimpangan berkembang menjadi perkara pidana.
Polemik ini mengingatkan publik pada kontroversi rencana pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sebelumnya juga menuai kritik terkait transparansi dan mekanisme pengadaan. Meski kedua proyek berbeda, keduanya memiliki kesamaan: menggunakan anggaran dalam jumlah besar dan memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola, keterbukaan informasi, serta akuntabilitas proses pengadaan.
Dalam perspektif good governance, proyek pemerintah bernilai besar seharusnya dibangun di atas prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan yang sehat. Keterbukaan mengenai pemasok, harga, metode pengadaan, hingga kontrak bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi menjadi instrumen untuk mencegah praktik mark-up, rente, maupun konflik kepentingan sejak awal.
Hingga saat ini, PT Agrinas Pangan Nusantara maupun pemerintah belum memberikan penjelasan rinci mengenai perhitungan harga maupun mekanisme pengadaan yang dipersoalkan ICW. Karena itu, temuan ICW masih merupakan analisis awal yang perlu diuji melalui audit, klarifikasi resmi, dan pengawasan aparat penegak hukum. Semakin cepat seluruh proses dibuka kepada publik, semakin kecil ruang bagi spekulasi dan semakin besar peluang proyek strategis nasional ini berjalan dengan integritas. (Fj)
