BANTEN, RMN Indonesia

Pemerintah Daerah Provinsi Banten bersama Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar rapat koordinasi pengawasan pemberantasan korupsi pada pengadaan barang dan jasa (Barjas) serta pelayanan publik. Kegiatan berlangsung di gedung Inspektorat Daerah, KP3B, Curug, Serang, pada (Rabu, 24/6/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) Deden Apriandhi mengatakan, rapat koordinasi ini merupakan upaya pendampingan berbagai program prioritas Pemprov Banten. Salah satu, fokus utama dalam rapat koordinasi pada sektor pengadaan barang dan jasa (Barjas)
“Penilaian KPK terhadap Pemprov Banten sampai dengan sekarang, sementara ini masih bagus, ini yang nanti akan kita tingkatkan lagi, “ujarnya.
Deden mengatakan, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyampaikan pelaksanaan program dan kegiatan di hadapan tim KPK.
OPD tersebut antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Sekretariat DPRD (Setwan)
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Biro Pengadaan Barang dan Jasa.
“Itu salah satu upaya untuk mengurangi potensi fraud atau korupsi dilingkungan OPD di Pemprov Banten,” ujarnya.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK Arif Nurcahyo mengatakan, rapat koordinasi bertujuan untuk melakukan pengawasan terhadap perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, KPK melakukan pengawasan terhadap pengalokasian anggaran agar sesuai kebutuhan masing-masing perangkat daerah dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan.
KPK menelaah pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Mulai dari rancangan umum pengadaan yang telah diinput oleh masing-masing perangkat daerah hingga realisasinya semester I Tahun 2026.
“Kami hadir di sini bersama-sama ingin melihat, melakukan koordinasi dan tidak ditemukan adanya temuan, “pungkasnya.
(Fj)
