JAKARTA I RMN Indonesia
Kejaksaan Agung didesak tidak berhenti pada penetapan ketua yayasan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketua Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) Hamdi Putra menegakan hukum harus naik kelas dengan menelusuri, membuka, dan menjerat pemilik manfaat atau beneficial owner yayasan yang diduga menjadi kendaraan dalam penguasaan titik SPPG, perdagangan akses, aliran insentif, dan pengendalian jaringan program MBG.
“Penetapan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review sebagai tersangka tidak boleh menjadi garis akhir. Justru dari titik inilah Kejagung harus masuk lebih dalam,” kata Hamdi Jumat (19/6/2026).
Siapa pemilik manfaat yayasan tersebut? Siapa pembinanya? Siapa pengawasnya? Siapa pendirinya? Siapa penyandang dananya? Siapa yang mengendalikan pengurus? Siapa yang memberi akses ke pejabat BGN? Siapa yang menerima keuntungan dari penjualan titik SPPG? Dan siapa yang menikmati aliran insentif dari program negara?
Hamdi menjelaskan, kalau Kejagung hanya menjerat ketua yayasan, maka negara baru menangkap operator formal.
Padahal dalam banyak skema korupsi berbasis yayasan, ketua sering hanya menjadi wajah administrasi, sementara pengendali faktual, pemilik manfaat, pemberi akses, dan penikmat akhir tetap aman di belakang badan hukum. Inilah yang harus dicegah dalam kasus MBG.
” Kejagung tidak boleh membiarkan beneficial owner berubah menjadi hantu hukum. Ada dalam pengendalian, ada dalam manfaat, ada dalam jaringan, tetapi hilang saat perkara pidana berjalan,” ujarnya.
Menurut dia, dalam program sebesar MBG, yang harus dibongkar bukan hanya siapa yang menandatangani dokumen, tetapi siapa yang mengatur skema, siapa yang menguasai akses, siapa yang menentukan titik, siapa yang mengendalikan yayasan, dan siapa yang menerima manfaat akhir.
Aturan beneficial ownership sudah dikenal dalam Perpres Nomor 13 Tahun 2018. Yayasan termasuk korporasi yang wajib menetapkan pemilik manfaat. Kriterianya juga jelas, yaitu orang yang memiliki kekuasaan mengendalikan yayasan, menerima manfaat dari yayasan, menjadi pemilik sebenarnya dari dana atau kekayaan yayasan, atau memiliki kewenangan menentukan organ yayasan.
“Karena itu, Kejagung tidak bisa hanya membaca akta yayasan secara formal. Kejagung harus membaca kendali faktual di balik akta,” bebernya.
Dalam perkara korupsi, hukum tidak boleh berhenti pada nama yang tercantum di struktur. Korupsi modern sering bekerja melalui nominee, orang kepercayaan, badan hukum sosial, relawan, konsultan, vendor, dan yayasan. Mereka bisa tampil seolah-olah sebagai mitra program, tetapi dalam praktiknya menjadi broker akses negara. Di situlah beneficial owner harus dikejar.
Menurut dia, program MBG menggunakan uang negara, menyasar jutaan penerima manfaat, dan melibatkan jaringan SPPG dalam skala raksasa. Bila ada yayasan yang diduga memperoleh akses khusus, menguasai titik, menjual titik, mengurus status administratif, atau menerima insentif dari program negara, maka penyidikan tidak cukup hanya memeriksa pengurus.
Kejagung wajib menelusuri pemilik manfaat, rekening, komunikasi, aliran dana, relasi dengan pejabat, relasi dengan verifikator, serta aliran keuntungan kepada pihak-pihak di balik yayasan.
” Jangan sampai kasus ini dibuat kecil seolah-olah hanya perkara satu ketua yayasan menjual titik dapur. Kalau benar ada akses ke pejabat, ada komunikasi dengan verifikator, ada pengaturan status SPPG, dan ada keuntungan dari titik dapur, maka ini bukan sekadar penyimpangan administrasi,” tegasnya.
Ini adalah dugaan kejahatan tata kelola program negara. Dan dalam kejahatan tata kelola, aktor paling berbahaya sering bukan yang muncul di depan, melainkan yang mengendalikan dari belakang.
Kejagung harus menggunakan seluruh perangkat hukum yang tersedia. UU Tipikor membuka ruang pertanggungjawaban korporasi. KUHP baru juga telah mengenal pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi, pengurus, pemberi perintah, pemegang kendali, dan pemilik manfaat.
Artinya, tidak ada alasan bagi penegak hukum untuk membiarkan beneficial owner bersembunyi hanya karena tidak menandatangani dokumen operasional harian.
“Justru di situlah kecanggihan korupsi hari ini. Pengendali utama tidak selalu memegang stempel, tidak selalu hadir dalam rapat, tidak selalu menerima uang langsung di rekening pribadi, dan tidak selalu muncul dalam struktur resmi,”terangnya.
Mereka bekerja melalui pengurus, jaringan, akses, dan orang kepercayaan. Kalau penyidik hanya mengejar tanda tangan, maka arsitek rente akan selalu menang. Kalau penyidik mengejar kendali dan manfaat, barulah kejahatan bisa dibongkar sampai akar.
Kejagung juga harus memeriksa apakah yayasan-yayasan yang terlibat dalam program MBG telah memenuhi kewajiban transparansi sebagai badan hukum sosial yang menerima atau mengelola dana publik.
Publik berhak tahu laporan keuangannya, sumber dananya, auditnya, aliran insentifnya, penerima manfaat ekonominya, serta hubungan para pengurusnya dengan pejabat atau pihak yang memiliki akses dalam BGN.
“Yayasan tidak boleh dijadikan tameng moral untuk menyembunyikan rente. Nama sosial, agenda gizi, dan narasi ketahanan pangan tidak boleh menjadi selimut bagi perdagangan akses,” sebutnya.
Semakin mulia tujuan sebuah program, semakin keras pula standar akuntabilitasnya. MBG menyangkut anak-anak, gizi, uang rakyat, dan kepercayaan publik. Karena itu, penyimpangan dalam program ini harus dibongkar lebih serius daripada proyek biasa.
Kejagung harus segera membuka arah penyidikan terhadap empat lapis aktor. Pertama, operator formal yang menjalankan yayasan. Kedua, pejabat atau pihak yang memberikan akses administratif. Ketiga, jaringan pengendali yang mengatur titik, status, dan aliran program. Keempat, beneficial owner atau penerima manfaat akhir yang menikmati keuntungan ekonomi maupun pengaruh dari yayasan tersebut.
“Kalau hanya lapis pertama yang dijerat, kasus ini akan pincang. Publik akan melihat penegakan hukum hanya menyentuh pelaksana, bukan pengendali,” sebutnya.
Padahal skandal MBG tidak mungkin dibaca secara sempit sebagai kesalahan individu jika ada indikasi jaringan, akses, dan penguasaan titik program secara terstruktur.
Kejagung harus membuktikan bahwa hukum tidak takut pada badan hukum berkedok sosial. Jangan sampai yayasan menjadi tempat pencucian tanggung jawab. Jangan sampai beneficial owner menikmati keuntungan, lalu pengurus formal menanggung pidana sendirian.
“Jangan sampai rakyat hanya disuguhi tersangka di permukaan, sementara pemilik manfaat tetap aman di balik akta, relasi politik, dan jaringan kekuasaan,” pungkasnya.
Kasus MBG adalah ujian serius bagi Kejagung. Apakah Kejagung berani membongkar rantai pengendali sampai ke beneficial owner, atau hanya berhenti pada nama yang paling mudah dijerat?
Apakah Kejagung akan mengejar arsitek rente, atau cukup puas menangkap operator lapangan? Apakah hukum akan masuk ke ruang kendali, atau hanya berdiri di depan pintu administrasi yayasan?
“Publik tidak membutuhkan sandiwara penindakan. Publik membutuhkan pembongkaran menyeluruh. Setiap yayasan yang memperoleh manfaat dari program MBG harus dibuka pemilik manfaatnya,” tuturnya.
Setiap aliran insentif harus ditelusuri. Setiap titik SPPG yang diduga diperjualbelikan harus diaudit. Setiap pejabat yang memberi akses harus diperiksa. Setiap pengendali faktual harus ditarik ke ruang penyidikan.
Kejagung harus mengirim pesan tegas bahwa dalam kasus korupsi program negara, beneficial owner tidak boleh menjadi tempat persembunyian terakhir.
Siapa pun yang mengendalikan, mengatur, memanfaatkan, atau menikmati rente dari yayasan dalam program MBG harus dijerat. Kalau tidak, pemberantasan korupsi hanya akan menangkap tangan, tetapi membiarkan kepala tetap hidup.(Fj).
