GUNUNGSITOLI | RMN Indonesia
Penanganan dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Lologolu, Kabupaten Nias Barat, oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menuai kritik. Pelapor perkara menilai penyidik belum menyentuh substansi utama laporan yang berkaitan dengan dugaan kerugian negara senilai Rp9,78 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Ya’atulo Hulu, mengatakan perkara tersebut belum ditingkatkan ke tahap penyidikan karena berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, temuan kerugian negara yang menjadi fokus pemeriksaan telah dikembalikan ke kas daerah.
โPenyidik lebih mengutamakan pengembalian kerugian negara,โ kata Ya’atulo Hulu kepada Harian Merdeka di Kantor Kejari Gunungsitoli, Selasa, 2 Juni 2026.
Menurut dia, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan audit ahli konstruksi Universitas HKBP Nommensen Medan, temuan berupa denda keterlambatan lebih dari Rp1 miliar serta kekurangan volume pekerjaan sekitar Rp1,17 miliar telah disetorkan kembali ke kas daerah melalui Bank Sumut pada Desember 2023.
Meski demikian, Ya’atulo menegaskan penanganan perkara belum dihentikan. Kejaksaan, kata dia, masih membuka kemungkinan melanjutkan proses hukum apabila ditemukan bukti baru yang relevan.
Penjelasan tersebut kritik keras dari pelapor kasus, Petrus S. Gulo. Ia menilai fokus penyelidikan yang disampaikan Kejari Gunungsitoli tidak sejalan dengan substansi laporan yang diajukannya berdasarkan LHP BPK RI Nomor 46.B/LHP/XVIII.MDN/05/2023 tertanggal 5 Mei 2023.
Menurut Petrus, laporan yang disampaikan bukan semata terkait kekurangan volume pekerjaan, mutu beton, maupun denda keterlambatan yang sebagian telah ditindaklanjuti. Laporan itu, kata dia, menitikberatkan pada dugaan kelebihan pembayaran proyek, kegagalan penyelesaian pekerjaan, serta tidak dicairkannya jaminan pelaksanaan dan jaminan pemeliharaan.
โJika penyelidikan hanya berfokus pada pengembalian kekurangan volume dan denda keterlambatan, maka substansi utama laporan yang kami sampaikan belum tersentuh,โ ujar Petrus.
Berdasarkan dokumen pemeriksaan BPK, progres fisik pembangunan rumah sakit hingga 31 Desember 2022 tercatat sebesar 68,31 persen. Namun pembayaran kepada kontraktor telah mencapai 76 persen dari nilai kontrak.
Menurut Petrus, berdasarkan ketentuan kontrak, pembayaran maksimal seharusnya hanya dapat dilakukan sebesar 5 persen di bawah progres pekerjaan terakhir atau sekitar 63,31 persen. Selisih pembayaran sebesar 12,69 persen tersebut diperkirakan bernilai Rp5,47 miliar dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Ia juga menyoroti belum dicairkannya Jaminan Pelaksanaan senilai sekitar Rp2,15 miliar meskipun kontraktor disebut gagal menuntaskan pekerjaan hingga berakhirnya masa perpanjangan kontrak pada 31 Maret 2023.
Selain itu, kewajiban pemeliharaan proyek oleh rekanan juga diduga tidak dilaksanakan. Kondisi tersebut, menurut Petrus, seharusnya menjadi dasar pencairan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5 persen dari nilai kontrak atau sekitar Rp2,15 miliar.
โDugaan kerugian negara yang kami laporkan mencapai Rp9,78 miliar. Angka itu berasal dari selisih pembayaran Rp5,47 miliar, Jaminan Pelaksanaan Rp2,15 miliar, dan Jaminan Pemeliharaan Rp2,15 miliar,โ kata Petrus.
Ia menyatakan siap memberikan keterangan dan menyerahkan seluruh dokumen pendukung kepada penyidik apabila diperlukan dalam proses penanganan perkara.
Secara terpisah, sejumlah kalangan menilai pengembalian kerugian negara tidak dapat dijadikan dasar untuk menghapus dugaan tindak pidana korupsi.
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Kasus pembangunan RSP Lologolu menjadi perhatian publik karena merupakan proyek layanan kesehatan senilai lebih dari Rp43 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2022.
Hingga kini, bangunan rumah sakit tersebut disebut belum berfungsi optimal dan masih menyisakan sejumlah persoalan pekerjaan. Kondisi itu memunculkan desakan agar aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut serta memastikan seluruh potensi kerugian negara mendapat kejelasan hukum.(Adi).
