SERANG | RMN Indonesia
Kerapatan Indonesia Tanah Air (KITA) Provinsi Banten mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera membuka penyidikan baru terkait dugaan keterlibatan korporasi dalam skandal lahan Situ Rancagede. Desakan ini menyusul terbitnya Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 6 K/TUN/2026 yang secara inkrah memenangkan Pemerintah Provinsi Banten atas lahan seluas 25 hektare tersebut.
Ketua Bidang Anti Korupsi KITA Banten, Agus Suryaman, menegaskan bahwa putusan MA ini bukan sekadar urusan sengketa tata usaha negara, melainkan “pintu masuk” hukum yang terang benderang untuk membongkar kejahatan kerah putih (white-collar crime) dalam penguasaan aset negara.
Jerat Pidana Korporasi dan Strict Liability
Agus Suryaman menilai, kemenangan Pemprov Banten di tingkat Kasasi membuktikan bahwa penguasaan lahan oleh PT Modern Industrial Estat di atas aset negara adalah tindakan ilegal. Secara hukum pidana, hal ini memenuhi unsur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor mengenai perbuatan melawan hukum yang memperkaya korporasi dan merugikan keuangan negara.
“Negara sudah menang di MA, artinya status tanah itu adalah milik pemprov banten. Maka, setiap transaksi yang mengalihfungsikan situ menjadi kawasan industri adalah sebuah kejahatan. Berdasarkan Perma Nomor 13 Tahun 2016, PT Modern Industrial Estat bisa dimintai pertanggungjawaban pidana karena menikmati keuntungan ekonomi dari tindak pidana tersebut,” ujar Agus dalam keterangannya, Kamis (16/4).
KITA Banten menuntut Jampidsus Kejagung RI untuk tidak tebang pilih dan segera melakukan langkah-langkah hukum progresif:
Penyidikan Splitzing: Melakukan pengembangan penyidikan terhadap jajaran direksi korporasi sebagai aktor intelektual.
Penerapan UU TPPU: Melakukan pelacakan aliran dana (follow the money) untuk membuktikan adanya pencucian uang dalam proses pembebasan lahan.
Penyitaan Aset: Mengambil alih fisik lahan sesuai putusan MA guna menghentikan eksploitasi aset negara secara ilegal.
Keadilan Semu: Kades Dipenjara, Korporasi Berpesta
Agus Suryaman menyoroti adanya ketimpangan hukum yang nyata dalam kasus ini. Ia mengingatkan bahwa pada tahun 2024, mantan Kepala Desa telah divonis bersalah dan dijebloskan ke penjara karena terbukti melakukan korupsi terkait penjualan lahan Situ Rancagede tersebut.
“Sangat tidak logis dan mencederai rasa keadilan jika hukum hanya tajam ke bawah kepada seorang kepala desa, namun tumpul ke atas kepada korporasi besar. Kades tersebut dihukum karena menjual, lalu siapa yang membeli? Jika penjualnya sudah masuk penjara, maka pembeli yang menikmati keuntungan triliunan rupiah dari lahan negara tersebut tidak boleh dibiarkan bebas. Kejagung harus segera bertindak agar marwah hukum tidak kalah oleh kekuatan modal,” pungkas Agus. (fj)
