JAKARTA | RMN Indonesia
Universitas Indonesia menyatakan penanganan dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum kini berada di bawah kewenangan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK).
Direktur Humas UI, Erwin Agustiar Panigoro, mengatakan pihak kampus telah menindaklanjuti informasi yang beredar dan memastikan proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh sesuai prosedur yang berlaku.
Menurutnya, para mahasiswa yang diduga terlibat saat ini tengah menjalani proses klarifikasi dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta prinsip keadilan.
juga menyebutkan bahwa kasus ini bermula dari interaksi di ruang komunikasi digital yang kemudian memicu perhatian publik. Pihak kampus memastikan situasi di lingkungan kampus tetap kondusif dan tidak berkembang menjadi konflik fisik.
Dalam penanganannya, UI mengacu pada regulasi nasional, termasuk ketentuan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan tinggi. Kampus juga menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada pihak yang melapor, seperti pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta menjaga kerahasiaan identitas.
Keputusan terkait sanksi akademik akan ditentukan oleh pimpinan universitas berdasarkan hasil rekomendasi dari Satgas PPK setelah proses pemeriksaan selesai.
Sementara itu, perwakilan mahasiswa melalui Badan Eksekutif Mahasiswa meminta agar penanganan kasus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Mereka juga mendorong keterlibatan kementerian terkait guna memastikan proses berjalan objektif.
Pihak kampus mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menghormati proses yang sedang berlangsung. (Fj)
