JAKARTA | RMN Indonesia
Advokat sekaligus terdakwa Marcella Santoso divonis 14 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 150 hari dalam kasus suap majelis hakim pemberi vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO) dan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun, putusan majelis hakim ini sekaligus menguak dugaan perkara baru terkait Marcella.
Hakim memerintahkan jaksa untuk mengusut pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pejabat kepolisian.
“Menimbang bahwa atas tindakan terdakwa Marcella Santoso memberikan gratifikasi THR ke sejumlah pejabat kepolisian, maka perlu dibuktikan lebih lanjut kebenarannya dalam perkara baru karena bukan bagian dari materi dakwaan dalam perkara ini,” ujar Hakim Anggota Andi Saputra dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Hakim menyinggung soal pernyataan dari mantan karyawan Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, Indah Kusumawati.
“Saksi Indah Kusumawati diperintahkan Marcella Santoso untuk menyiapkan uang THR untuk Kombes atas nama Syamsul, Rifki, Irfan, Dedi, Dapot, Pak Imam, Mukhtar, Arif dan saksi perintahkan ke Titin untuk menyiapkan uang tersebut dan diantar,” lanjut Hakim Andi.
Dalam sidang tidak disebutkan secara pasti jumlah THR yang diberikan kepada para Kombes Polisi ini.
Tapi, angkanya disebut tidak sedikit.
Majelis hakim menilai, pemberian THR kepada personel polisi sudah berada di luar ruang lingkup perkara suap majelis hakim dan TPPU.
Fakta Sidang Pemberian THR ke Polisi
Pemberian THR kepada polisi ini pernah didalami ketika sidang masih di tahap pembuktian.
Pada sidang tanggal Rabu (4/2/2026), Hakim Anggota Andi Saputra pernah mencecar Arnaldo JRr Soares, partner kerja Ariyanto sekaligus salah satu pendiri Kantor Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF).
“Pak Arnaldo, di persidangan itu ada kesaksian-kesaksian bahwa karyawan Anda itu bagi-bagi uang THR untuk kombes-kombes, polisi-polisi di Mabes Polri gitu. Tahu tidak?” tanya Hakim Adhoc Andi Saputra dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Arnaldo mengaku tidak tahu terkait pemberian THR itu.
Lalu, Hakim Andi menyinggung soal dugaan biaya yang dikeluarkan pihak AALF, sekitar Rp 2 miliar.
“Jumlahnya kan lumayan Pak, ada 2 miliar lebih kalau dua ribu berapa itu,” imbuh Hakim Andi.
Arnaldo mengaku tidak tahu soal pemberian THR. Tapi, dia mengatakan, AALF memang sering memberikan hampers atau bingkisan hari raya kepada mitra kerjanya.
“Yang saya tahu kalau Lebaran itu hampers saja pak,” lanjut Arnaldo.
Dia mengaku kalau hampers ini dibagikan kepada rekan kerja AALF, tapi Arnaldo mengaku tidak tahu banyak terkait pihak-pihak penerima bingkisan ini.
“Ya relasi-relasi firma. Ya biasa dikoordinasikan sama…” kata Arnaldo.
Vonis Terdakwa
Dalam kasus ini, Marcella divonis 14 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 150 hari.
Sementara, Ariyanto divonis 16 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 150 hari.
Keduanya, masing-masing divonis untuk membayar uang pengganti senilai Rp 16,2 miliar subsider 6 tahun penjara. (Fj)
