JAKARTA | RMN Indonesia
Salah seorang Tergugat dari Citizen Lawsuit (CSL), Nurmadi H Sumardi mengatakan bahwa sidang lanjutan Gugatan Citizen Lawsuit terkait Bencana Sumatera kembali digelar hari ini, Kamis 5 Maret 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Diketahui,para penggugat hadir Nurmadi H. Sumarta, M. Ali, Mery Samiri dan dr. Zulkifli.
Dalam persidangan tersebut, hadir Kuasa Hukum dari beberapa pihak tergugat, antara lain Kuasa Hukum Tergugat 3 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Kuasa Hukum Tergugat 4 Presiden Megawati Soekarnoputri, serta Kuasa Hukum dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sementara itu, tergugat 1 Presiden Prabowo Subianto dan tergugat 2 Presiden Joko Widodo kembali tidak hadir dalam persidangan, meskipun berdasarkan catatan persidangan telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali. Tampak kurang peduli dan abay mereka terhadap masalah tersebut.
Nurmadi menjelaskan, dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim memberikan arahan kepada kuasa hukum dari Kementerian ESDM dan Kementerian Kehutanan agar melengkapi administrasi yang diperlukan dalam perkara ini pada sidang berikutnya.
Nurmadi menyebutkan bahwa majelis hakim kemudian menetapkan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 12 Maret 2026, dengan agenda Mediasi antara para pihak yang berperkara.
“Sidang mediasi tersebut diharapkan menjadi ruang untuk mencari solusi dan penyelesaian atas gugatan warga negara (Citizen Lawsuit) terkait tanggung jawab negara terhadap berbagai dampak kerusakan lingkungan dan bencana yang terjadi di wilayah Sumatera,” kata Nurmadi kepada wartawan, Jumat (6/3/2026).
Dia menjelaskan, gugatan CLS ini menuntut penetapan sebagsi bencana nasional.
Meskipun sudah lebih tiga bulan BNPB belum ada langkah kongkrit. Kondisi warga masih memprihatinkan dan belum mendapatkan penanganan semestinya.
(Agus).
